NABIRE - Telah kita ketahui bersama bahwa ada empat kali ujian yang diberlakukan bagi peserta Ujian Sekolah/Ujian Nasional (US/UN) tahun  pelajaran 2014/215, yakni US, UN, ujian susulan dan Ujian Perbaikan Nilai (UPN), namun yang belum jelas bagi orang tua murid dan masyarakat adalah ujian perbaikan nilai.Untuk itu perlu diketahui bahwa UPN dapat dilaksanakan setelah satu tahun pelajaran, dimana murid SD, SMP dan SMK yang nilai ujian negaranya kurang, maka pemerintah memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk kembali mengikuti UPN. Namun UPN itu dilaksanakan setelah satu tahun pelajaran atau tahun pelajaran berikutnya. Demikian seperti terang Kepala Sekolah SMA YPK Tabernakel, Dra. Orpa Aibekob kepada Papuapos Nabire, Kamis (7/5).Dikatakan, nilai ujian nasional mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi peserta, secara khusus bagi peserta didik kelas III lulusan SMA dan SMK untuk melanjutkan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di negara ini maupun para lulusan SMA dan SMK dalam melamar pekerjaan.Jelasnya, karena ada PTN, PTS dan dunia kerja yang membutuhkan nilai mata pelajaran tertentu maupun nilai rata-rata dari hasil UN, sehingga bagi peserta didik yang tidak mendapatkan nilai memuaskan diharapkan untuk kembali mengikuti UN di tahun pelajaran berikutnya untuk melakukan perbaikan nilai pada bidang study tertentu yang nilainya kurang.Untuk itu lanjut Orpa Aibekob, selaku kepala sekolah bersama dewan guru tetap berkomitmen bagi semua peserta didik kelas III peserta US/UN tahun pelajaran 2014/2015 yang nilai UNnya kurang dan yang bersangkutan di PTN dan PTS manapun harus kembali di tahun pelajaran berikutnya untuk mengikuti ujian perbaikan nilai. Karena PTN maupun PTS manapun pasti akan mematok nilai standar masuk perguruan tinggi.Sementara itu ditempat terpisah Kepsek SMPN 4 Nabire H. Iswandi,S.Pd.,M.Pd menambahkan ujian perbaikan nilai yang kurang bukan di tahun pelajaran yang sama, akan tetapi di tahun pelajaran berikutnya, sehingga bagi murid peserta US/UN tahun pelajaran 2014/2015 yang nilai UNnya kurang boleh kembali mengikuti ujian perbaikan nilai di tahun ajaran berikutnya.UPN bukan saja diinginkan oleh pihak sekolah, akan tetapi hal itu telah ditetapkan oleh pemerintah. Dimana pemerintah memberikan kesempatan bagi peserta didik yang nilai ujiannya kurang diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian perbaikan agar mendapatkan nilai setinggi-tingginya.“UPN bukan saja bagi peserta didik yang nilainya kurang, tetapi pemerintah juga memberikan kesempatan sama bagi peserta didik yang nilai UNnya sudah cukup, namun ingin melakukan perbaikan. Pemerintah juga mendukung agar semua anak peserta didik peserta US/UN memiliki nilai tinggi,” jelas Iswandi. (des)