Oleh: Johan Kudiai, SE, MM

Pendahuluan

Pengambilalihan pengelolaan tambang emas di wilayah Makimi Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, oleh negara merupakan momentum penting untuk membenahi tata kelola sumber daya alam di Tanah Papua. Keputusan pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari dan rencana penyerahan pengelolaan wilayah bekas tambang kepada PT Aneka Tambang (Antam) membuka harapan baru terhadap pengelolaan kekayaan alam yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Disinyalir potensi sumber daya emas di wilayah pertambangannya diperkirakan mencapai 32,7 ton, dengan sekitar 13,7 ton disebut siap ditambang. Ada pula perkiraan potensi produksi sebesar 300–500 kilogram emas per bulan pada kapasitas puncak.

Pemerintah mengumumkan pencabutan IUP perusahaan tersebut pada 22 Oktober 2026. Pencabutan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran terkait penggunaan kawasan hutan dan kewajiban reklamasi. Pemerintah juga menyampaikan rencana agar wilayah bekas operasi pertambangan dikelola oleh BUMN, yaitu PT Antam. Namun, pelaksanaan pengelolaan selanjutnya tetap harus didasarkan pada keputusan dan perizinan yang sah serta memenuhi seluruh ketentuan hukum.

Langkah ini patut dipandang sebagai upaya menegakkan hukum dan melindungi kepentingan nasional. Akan tetapi, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup diukur dari kembalinya penguasaan wilayah tambang kepada negara atau dari siapa yang menjadi operatornya. Ukuran keberhasilan yang lebih mendasar adalah apakah kekayaan alam itu benar-benar menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat, terutama masyarakat adat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.

Penguasaan Negara Harus Berarti Kemakmuran Rakyat

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Prinsip tersebut harus menjadi landasan utama dalam pengelolaan tambang emas Makimi. Negara tidak hanya berkewajiban mengambil alih penguasaan sumber daya alam, tetapi juga memastikan pengelolaannya memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan.

Dalam konteks ini, kepentingan nasional tidak seharusnya dipertentangkan dengan kepentingan daerah dan masyarakat adat. Sebaliknya, kepentingan nasional akan semakin kuat apabila masyarakat lokal merasakan manfaat langsung dari kekayaan alam yang berada di wilayah mereka.

Pengelolaan oleh BUMN seperti PT Antam dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, dan mengembangkan usaha pertambangan secara profesional. Namun, status BUMN saja tidak otomatis menjamin pemerataan manfaat. Diperlukan kebijakan yang memastikan pendapatan, kesempatan kerja, pemberdayaan ekonomi lokal, perlindungan adat, dan pemulihan lingkungan menjadi bagian utama dari rencana pengelolaan.

Pemerintah Daerah Tidak Boleh Hanya Menjadi Penonton

Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Nabire memiliki kepentingan strategis dalam pengelolaan tambang emas Makimi. Meskipun kewenangan perizinan dan pengelolaan pertambangan mengikuti pembagian kewenangan berdasarkan peraturan perundangundangan, pemerintah daerah tetap perlu dilibatkan secara nyata dalam perencanaan pembangunan, koordinasi pengawasan sesuai kewenangannya, pengembangan tenaga kerja lokal, pelayanan publik, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa pengelolaan tambang memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Papua Tengah dan Nabire. Kontribusi tersebut harus dirancang melalui mekanisme yang sah, seperti Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam apabila memenuhi ketentuan, penerimaan daerah lain yang dibenarkan oleh hukum, serta program pembangunan yang terukur.

Besarnya potensi emas tidak boleh langsung disamakan dengan besarnya pendapatan daerah. Pendapatan pemerintah harus dihitung berdasarkan produksi aktual, harga yang berlaku, kewajiban pajak dan royalti, serta formula pembagian penerimaan sesuai ketentuan.

Karena itu, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten perlu menyusun proyeksi manfaat fiskal yang realistis. Masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana pendapatan tersebut akan mendukung pendidikan, kesehatan, infrastruktur, air bersih, transportasi, dan pelayanan dasar.

Jangan sampai kekayaan alam yang diambil dari Papua Tengah menghasilkan keuntungan ekonomi yang besar, tetapi masyarakat di sekitar tambang tetap menghadapi keterbatasan akses terhadap pelayanan dasar dan kesempatan ekonomi.

Hak Masyarakat Adat Harus Menjadi Prioritas

Persoalan tambang di Papua tidak dapat dipisahkan dari keberadaan masyarakat adat, hubungan masyarakat dengan tanah leluhur, serta nilai sosial dan budaya yang melekat pada wilayah tersebut.

Penguasaan negara atas sumber daya alam tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak masyarakat adat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang memenuhi ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, sebelum kegiatan pertambangan dilanjutkan, pemerintah perlu memastikan status wilayah, identifikasi pemegang hak ulayat, pemetaan wilayah adat secara partisipatif, serta mekanisme konsultasi dan penyelesaian keberatan masyarakat.

Masyarakat adat harus memperoleh informasi yang terbuka mengenai rencana kegiatan, risiko lingkungan, kebutuhan lahan, potensi dampak sosial, serta manfaat ekonomi yang dijanjikan. Pelibatan masyarakat tidak boleh sekadar menjadi kegiatan sosialisasi setelah keputusan utama ditetapkan.

Apabila terdapat hak atau kepentingan masyarakat adat yang terdampak, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, dengan proses yang adil, transparan, dan menghormati martabat masyarakat. Kompensasi, pemulihan mata pencaharian, dan bentuk manfaat lainnya perlu dirumuskan secara jelas sesuai hak serta dampak yang terbukti.

Masyarakat adat juga harus diberi kesempatan yang nyata untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, baik sebagai tenaga kerja, penyedia barang dan jasa, maupun pelaku usaha lokal yang memenuhi persyaratan.

Tenaga Kerja Lokal dan Pengusaha OAP Harus Mendapat Kesempatan

Salah satu manfaat yang paling mudah dirasakan masyarakat adalah tersedianya lapangan kerja. Oleh karena itu, pengelolaan tambang Makimi perlu disertai rencana pengembangan tenaga kerja lokal yang terukur.

PT Antam, apabila secara resmi ditugaskan dan memperoleh dasar hukum yang diperlukan untuk mengoperasikan tambang, perlu menyusun rencana perekrutan, pelatihan, peningkatan keterampilan, serta jenjang karier bagi putra-putri Papua Tengah. Kesempatan kerja harus diberikan secara adil berdasarkan kompetensi, dengan langkah afirmatif yang sah untuk memperluas akses masyarakat setempat.

Selain tenaga kerja, perusahaan juga dapat membuka kesempatan bagi pengusaha lokal dan Orang Asli Papua (OAP) untuk memasok kebutuhan barang dan jasa, seperti transportasi, katering, konstruksi, jasa pemeliharaan, penginapan, dan kebutuhan operasional lainnya.

Agar tidak berhenti sebagai janji, diperlukan target yang terukur, sistem pengadaan yang transparan, pendampingan usaha, peningkatan kapasitas, dan pelaporan berkala. Pemberdayaan tidak boleh sekadar menggunakan nama pengusaha lokal, sementara manfaat ekonominya justru dinikmati pihak lain.

Dengan cara tersebut, kegiatan pertambangan dapat membangun rantai ekonomi lokal dan mengurangi ketergantungan masyarakat pada bantuan pemerintah.

Perlindungan Lingkungan Tidak Boleh Dikalahkan oleh Kepentingan Ekonomi

Pertambangan emas memiliki risiko terhadap hutan, sungai, sumber air, tanah, dan kehidupan masyarakat. Karena itu, pengelolaan oleh negara harus membuktikan standar lingkungan yang lebih baik, bukan sekadar mengganti operator.

Pemerintah perlu memastikan kewajiban pemulihan lingkungan akibat kegiatan sebelumnya ditangani secara jelas. Kewajiban perusahaan lama yang masih harus diselesaikan, termasuk kewajiban reklamasi, pemulihan lingkungan, pembayaran kewajiban yang sah, dan pemenuhan hak pekerja, harus ditindaklanjuti sesuai hukum.

Pada saat yang sama, pengelola baru harus memiliki dokumen lingkungan yang diperlukan, rencana reklamasi dan pascatambang, jaminan sesuai ketentuan, mekanisme pemantauan kualitas air, serta sistem pengaduan masyarakat.

Hasil pemantauan lingkungan sebaiknya diumumkan secara berkala dan dapat diperiksa oleh pemerintah serta masyarakat. Jika terjadi pencemaran atau kerusakan, harus tersedia mekanisme penanganan dan pemulihan yang jelas.

Kekayaan alam tidak dapat disebut sebagai berkah apabila keuntungan ekonominya dinikmati sebagian pihak, sedangkan masyarakat setempat menanggung kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

Solusi yang Kami Sarankan kepada Negara

Untuk memastikan penguasaan negara atas tambang emas Makimi benar-benar membawa manfaat, beberapa langkah berikut perlu dipertimbangkan oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat adat.

Pertama, menetapkan kerangka pengelolaan yang transparan. Pemerintah perlu membuka informasi mengenai dasar hukum pengelolaan selanjutnya, status wilayah pertambangan, operator yang ditetapkan, kewajiban lingkungan, serta mekanisme pengawasan. Setiap penugasan kepada BUMN harus memiliki landasan hukum yang jelas.

Kedua, membentuk forum koordinasi khusus. Forum ini melibatkan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Nabire, perwakilan masyarakat adat yang sah, tokoh perempuan dan pemuda, tenaga ahli, serta pihak pengelola. Forum bertugas membahas rencana kerja, manfaat ekonomi, persoalan hak ulayat, lingkungan, dan penyelesaian pengaduan.

Ketiga, menyusun skema manfaat daerah dan masyarakat. Pemerintah perlu memproyeksikan penerimaan daerah berdasarkan ketentuan hukum dan data produksi yang dapat diverifikasi. Di luar penerimaan resmi, program sosial dan pemberdayaan perusahaan harus disusun dengan target yang terukur serta tidak digunakan sebagai pengganti kewajiban fiskal atau hak masyarakat.

Keempat, memberikan prioritas nyata kepada tenaga kerja lokal dan pengusaha OAP. Susun target perekrutan, pelatihan keterampilan, kesempatan magang, akses pengadaan, dan pendampingan usaha. Capaian harus diumumkan secara berkala agar masyarakat dapat menilai hasilnya.

Kelima, memastikan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Lakukan pemetaan partisipatif, verifikasi hak, konsultasi bermakna, serta penyelesaian keberatan sebelum keputusan yang berdampak pada wilayah adat dilaksanakan. Mekanisme ini harus menghormati hak masyarakat dan tidak hanya melibatkan segelintir perwakilan tanpa proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keenam, menjadikan pemulihan lingkungan sebagai syarat utama. Lakukan audit lingkungan, pemeriksaan kewajiban reklamasi, pemantauan air dan hutan, serta publikasi hasil pengawasan. Tanggung jawab pihak lama dan kewajiban pihak baru harus dibedakan secara tegas berdasarkan hukum.

Ketujuh, membangun sistem pengawasan publik dan evaluasi tahunan. Pemerintah perlu menetapkan indikator keberhasilan, seperti jumlah tenaga kerja lokal yang terserap, nilai kontrak yang dimenangkan pengusaha lokal, kontribusi penerimaan daerah yang sah, perkembangan layanan dasar, penyelesaian pengaduan masyarakat, dan kondisi lingkungan.

Dengan indikator tersebut, keberhasilan pengelolaan tidak hanya dinilai dari jumlah emas yang dihasilkan, melainkan juga dari manfaat yang diterima masyarakat dan kualitas lingkungan yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

Kekayaan Negara Harus Menjadi Kesejahteraan Rakyat

Penguasaan negara atas tambang emas Makimi di Nabire dapat menjadi kesempatan penting untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Papua Tengah. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup dibuktikan dengan pencabutan izin perusahaan lama dan rencana penyerahan pengelolaan kepada BUMN.

Negara harus memastikan bahwa pengelolaan berikutnya berjalan berdasarkan hukum, memberikan kontribusi yang adil bagi pembangunan daerah, membuka kesempatan bagi tenaga kerja dan pengusaha lokal, menghormati hak masyarakat adat, serta melindungi lingkungan.

Kami mendukung upaya negara menertibkan pengelolaan sumber daya alam dan memastikan kekayaan nasional dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dukungan tersebut sekaligus disertai harapan agar masyarakat Papua Tengah tidak hanya menjadi penonton di atas tanah yang menyimpan kekayaan alamnya sendiri.

Solusi yang kami tawarkan bukan menolak kehadiran negara atau investasi, melainkan mendorong tata kelola yang memastikan kepentingan nasional, kewenangan pemerintah daerah, hak masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan berjalan bersama.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengelolaan tambang Makimi bukan semata-mata siapa yang menguasai emasnya, melainkan apakah kehadiran tambang benar-benar membawa kesejahteraan, keadilan, dan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Papua Tengah.

Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menguasai sumber daya alamnya, tetapi juga negara yang mampu memastikan bahwa kekayaan tersebut dirasakan manfaatnya oleh rakyat, terutama masyarakat yang hidup paling dekat dengan sumber kekayaan itu. (Penulis adalah Intelektual Papua Tengah)