NABIRE - Bertempat di Aula Sapta Taruna Dinas Pekerjaan Umum (PU) digelar sosialisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda), Selasa (24/6). Sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap, Antonius Anou, SE dan jajaranya, Kabag Hukum Setda Nabire, Simon Pakage,  SH, Kepala Distrik Nabire, Maikel Danomira, SSTP, perwakilan dari kelurahan di wilayah Distrik Nabire, para pengusaha di wilayah Distrik Nabire.   Dalam sambutannya Kepala Distrik Nabire, Maikel Danomira SSTP, mengatakan, kemajuan dan pembangunan suatu daerah tidak terlepas dari campur tangan dunia usaha yang ada diwilayah kerja pemerintah Kabupaten Nabire, lebih khususnya di Distrik Nabire. Oleh sebab itu, pihaknya sebagai pemerintah Kabupaten Nabire sebagai ujung tombak paling bawah dalam hal ini, pemerintah distrik dan kelurahan, mempunyai tugas penting untuk kita sama-sama mengamankan produk hukum yang dibuat pemerintah daerah lewat Perda yang sudah tetapkan. Katanya, pemerintah distrik berharap dengan acara sosialisasi yang dilaksanakan ini, Perda Nomor 7 tahun 2010 itu, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap bersama pemerintah distrik bekerja sama di lapangan. Sehingga semua pengusaha yang ada di wilayah Distrik Nabire, bekerja sesuai produk hukum yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap, Antonius Anou, SE, mengatakan, melalui Kantor Satu Atap melakukan kegiatan sosialisasi perubahan Perda ini suatu langkah positif  memberikan pemahaman atau sebuah informasi yang diberikan kepada masyarakat umum. Khususnya para pengusaha di wilayah ini untuk bekerja sesuai dengan produk hukum yang ditetapkan pemerintah daerah. “Sehingga terwujudnya kepuasan pelayanan perizinan yang pasti, trasparan dan akuntabel, terwujudnya pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan prima, mewujudkan penyederhanaan pelayanan perizinan, melaksanakan pengembangan dan penerapan teknologi informasi, melakukan pengelolaan data yang lebih baik, meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas,” tuturnya. Kabag Hukum Simon Pakage, SH dalam arahannya menyampaikan, perubahan-perubahan produk hukum daerah mempunyai dasar hukum yang jelas. Dasar hukum penyusunan produk hukum daerah itu dilihat dari aturan yang diatas turun dari pembangunan PP dan seterusnya. Hingga melahirkan suatu Perda sehingga dasar lahirnya Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu mengalami perubahan. Dasar penyusunan produk hukum ini pertama kali berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009, termasuk retribusi pajak daerah dan retribusi perizinan.   “Sehingga Undang-undang ini diharapkan supaya dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota harus disesuaikan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009. Sehingga khususnya Kabupaten Nabire, kita sudah tetapkan dengan satu Perda tentang pajak dan retribusi tahun 2010. Itu sudah ditetapkan sehingga penerapan peraturan daerah itu semua pengusaha diwajibkan melakukan kewajibannya salah satu adalah izin tertentu tadi,” ujarnya. (modes)