FAD Nabire Jembatani Aspirasi Anak dalam Pembangunan
Keberadaan FAD diharapkan dapat terbentuk secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan/kampung, distrik, kabupaten/kota hingga tingkat provinsi dan pusat.

NABIRE - Kehadiran wadah partisipasi anak dinilai sangat krusial dalam menyuarakan aspirasi serta kebutuhan tumbuh kembang generasi muda. Hal tersebut yang melatarbelakangi pembentukan Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Nabire sebagai sarana penyalur suara anak dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
FAD sendiri merupakan wadah partisipasi anak yang dikelola langsung oleh anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Dalam pelaksanaannya, organisasi ini dibina langsung oleh pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Keberadaan FAD diharapkan dapat terbentuk secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan/kampung, distrik, kabupaten/kota hingga tingkat provinsi dan pusat. Langkah ini penting agar pendataan aspirasi anak dapat menjangkau seluruh pelosok wilayah secara merata.
Khusus untuk wilayah Provinsi Papua Tengah, FAD sebelumnya telah terbentuk di Kabupaten Mimika. Sementara itu, untuk Kabupaten Nabire, FAD resmi dibentuk pada 2 November 2026 yang dipusatkan di Aula Bapperida Kabupaten Nabire.
Pembentukan forum ini merupakan hasil kerja sama erat antara Bapperida Kabupaten Nabire dan DP3A Kabupaten Nabire. Ada pun yang bertindak sebagai fasilitator adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Tengah.
Setelah resmi terbentuk, kepengurusan FAD Kabupaten Nabire akan diajukan kepada Bupati Nabire untuk ditetapkan melalui Keputusan Bupati pada Januari 2027 mendatang. Masa kerja kepengurusan ini dijadwalkan berlangsung selama dua tahun, yakni periode 2027–2029.
Dengan masa bakti tersebut, pemilihan pengurus baru nantinya bakal diselenggarakan pada awal tahun 2029. Sementara untuk pembentukan FAD tingkat distrik, prosesnya akan difasilitasi langsung oleh DP3A Kabupaten Nabire.
Selanjutnya, pembentukan FAD di tingkat kelurahan/kampung akan difasilitasi oleh FAD tingkat distrik dengan pendampingan intensif dari DP3A Kabupaten Nabire. Strategi ini dilakukan guna memastikan setiap tingkatan memiliki perwakilan yang aktif.
Sekretaris Bapperida Kabupaten Nabire, Zakeus Petege, S.E., M.P., menegaskan pentingnya peranan forum ini bagi kemajuan daerah. Ia menyampaikan bahwa FAD akan menjalankan tugas serta fungsi strategis dalam pemenuhan hak-hak anak.
“FAD sangat penting bagi pembangunan daerah karena FAD akan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai wadah penyalur aspirasi,” kata Zakeus Petege saat ditemui Papuapos Nabire di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2026).
Menurut Zakeus, FAD menjadi sarana menyalurkan suara, pendapat dan kebutuhan anak dalam perencanaan pembangunan. Penyerapan aspirasi ini dilakukan mulai dari Rembuk Warga tingkat kampung, Musrenbang Distrik, hingga Musrenbang Kabupaten Nabire dan Provinsi Papua Tengah.
Selain itu, FAD berperan sebagai jembatan komunikasi antara anak-anak dan pemerintah daerah. Kehadirannya memastikan setiap kebijakan serta perencanaan pembangunan senantiasa berperspektif anak (child-friendly development).
Forum ini juga berfungsi sebagai pusat pengembangan kepribadian anak, tempat berkumpul, berinteraksi serta mengasah bakat, kreativitas dan jiwa kepemimpinan di luar sekolah. Di samping itu, FAD menjadi sarana sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) dan UU Perlindungan Anak.
Dalam menjalankan perannya, pengurus FAD mengemban amanat sebagai pelopor dan pelapor. Sebagai pelopor, mereka memulakan aksi positif dan menjadi teladan, sedangkan sebagai pelapor, mereka aktif melaporkan berbagai hambatan atau pelanggaran hak anak kepada pihak berwenang.
Pelaporan pelanggaran hak anak dapat diteruskan ke UPTD PPA DP3A, Tim Reaksi Cepat Dinsos atau dalam kondisi darurat ke Unit PPA Polres terdekat. Hal ini mencakup pengawalan terhadap hak hidup, identitas diri, pendidikan, kesehatan hingga perlindungan dari kekerasan serta eksploitasi.
Guna mempermudah mekanisme kerja, kepengurusan FAD Kabupaten Nabire bakal dibagi ke dalam lima klaster utama yang masing-masing dipimpin oleh seorang koordinator.
Kelima klaster tersebut meliputi Klaster Hak Sipil dan Kebebasan; Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; Klaster Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar; Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya serta Klaster Perlindungan Khusus.
Zakeus menekankan, investasi pembangunan hari ini pada hakikatnya diperuntukkan bagi masa depan generasi penerus. Oleh sebab itu, pelibatan anak secara langsung dalam pengambilan keputusan menjadi hal yang mutlak.
Bapperida Kabupaten Nabire bersama DP3A berkomitmen untuk terus mengawal dan melibatkan FAD sebagai peserta aktif dalam setiap Musrenbang. Forum ini dipastikan mendapat ruang untuk menyampaikan usulan yang berpihak pada kepentingan anak.
“Pembangunan yang kita laksanakan saat ini adalah untuk kepentingan anak dan cucu kita di masa mendatang, maka suara anak harus didengar dalam proses pembangunan daerah pada masa kini,” pungkas Zakeus mengakhiri pembicaraan. (sam)
Bagikan artikel ini



