Pemkab Nabire Sosialisasi Perbup Harga Acuan Pangan
Wakil Bupati Nabire, H. Burhanuddin Pawennari, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk memperkuat ketahanan pangan, sekaligus memberikan perlindungan kepada petani lokal.

NABIRE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2026 tentang harga acuan pembelian pangan lokal di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen.
Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi petani dari anjloknya harga hasil panen, sekaligus menjaga stabilitas harga pangan di pasaran.
Sosialisasi yang digelar Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Nabire berlangsung di aula kantor dinas tersebut, Selasa (3/11/2026), dengan diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai unsur.
Wakil Bupati Nabire, H. Burhanuddin Pawennari, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk memperkuat ketahanan pangan, sekaligus memberikan perlindungan kepada petani lokal.
Menurutnya, pangan merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga pengelolaannya menjadi isu strategis yang harus mendapat perhatian penuh dari pemerintah.
Hal tersebut, lanjutnya, juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Selama ini para petani sering berada pada posisi tawar yang lemah. Ketika musim panen raya tiba, harga komoditas pangan lokal kerap mengalami penurunan tajam. Karena itu, pemerintah perlu menetapkan harga agar petani memiliki kepastian,” ujar Wakil Bupati Nabire.
Ia menegaskan, Perbup Nomor 15 Tahun 2026 bukan sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen nyata untuk melindungi petani sekaligus memperkuat tata niaga pangan lokal.
Secara umum, kebijakan ini memiliki empat tujuan utama, yaitu melindungi petani dari harga pembelian di bawah standar wajar, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, mengendalikan inflasi melalui keseimbangan harga, serta meningkatkan daya saing komoditas lokal.
Wakil bupati juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah distrik, hingga tingkat kampung untuk aktif menyebarluaskan informasi kebijakan ini sampai ke dusun dan kelompok tani.
Selain itu, tim pengawas diminta rutin memantau aktivitas perdagangan di pasar tradisional dan pusat pengumpulan panen guna memastikan penetapan harga berjalan sesuai aturan.
“Keberhasilan penerapan peraturan bupati ini sangat bergantung pada komitmen kita bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Nabire, Anime Worumboy, menjelaskan penetapan harga minimum didasarkan pada UU Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, serta Perbup Nabire Nomor 15 Tahun 2026.
Ia menambahkan, perumusan harga tersebut mempertimbangkan biaya produksi, karakteristik pangan lokal, musim panen, kondisi pasar, hingga daya beli masyarakat agar dapat diterapkan secara berkesinambungan. (amd)
Bagikan artikel ini



