Pemkab Nabire Godok RDTR Kawasan Wanggar Lewat Konsultasi Publik
Forum strategis tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN, jajaran perangkat daerah Kabupaten Nabire, serta unsur vertikal seperti Badan Pusat Statistik dan UPBU Kelas 2 Douw Aturure.

NABIRE — Pemerintah Kabupaten Nabire menggelar Konsultasi Publik pertama Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Perkotaan Wanggar. Kegiatan yang disandingkan dengan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini bertujuan merumuskan arah pertumbuhan wilayah yang terpadu dan berkelanjutan.
Forum strategis tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN, jajaran perangkat daerah Kabupaten Nabire, serta unsur vertikal seperti Badan Pusat Statistik dan UPBU Kelas 2 Douw Aturure. Hadir pula unsur tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi dari Universitas Cenderawasih, serta Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia Wilayah Papua di Hotel Mahavira II, Selasa (03/11/2026).
Mewakili Bupati Nabire Mesak Magai, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, menyampaikan bahwa kawasan perkotaan Wanggar memegang peranan krusial bagi masa depan daerah. Dinamika pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang pesat menjadikan kawasan ini sebagai pusat penggerak ekonomi baru yang strategis.
Kendati demikian, pertumbuhan yang cepat tanpa perencanaan matang dinilai berpotensi memicu berbagai persoalan klasik perkotaan. Tantangan tersebut meliputi alih fungsi lahan yang tidak terkendali, ketidakaturan zonasi, hingga ancaman degradasi lingkungan hidup.
Oleh karena itu, dokumen RDTR dan KLHS Kawasan Strategis Perkotaan Wanggar hadir sebagai instrumen hukum dan kompas pembangunan. Dokumen ini dirancang bukan sekadar aturan administratif, melainkan wujud komitmen bersama mewujudkan ruang wilayah yang aman dan produktif.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses penyusunan tata ruang ini tidak bersifat satu arah atau top-down. Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat luas, didorong untuk memberikan masukan konstruktif.
Melalui forum ini, penataan ruang diarahkan untuk mengakomodasi sentra ekonomi produktif yang ramah lingkungan. Selain itu, penyediaan infrastruktur dasar yang berkeadilan serta perlindungan kawasan lindung melalui instrumen KLHS menjadi prioritas utama.
KLHS ditempatkan sebagai elemen yang tidak boleh ditawar dalam memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Langkah ini diambil agar pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat berjalan selaras demi generasi masa depan.
Masukan dan data faktual dari peserta dalam forum dan sesi FGD mendatang akan menjadi bahan penyempurnaan bagi tim penyusun teknis. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan ruang diskusi secara maksimal demi menghasilkan produk hukum yang akomodatif.
"Mari kita kawal proses ini bersama-sama agar produk hukum tata ruang yang dihasilkan nanti benar-benar adaptif, akomodatif, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang daerah," ujar Arfan saat menutup sambutannya.(amd)
Bagikan artikel ini



