Yayasan Insan Mandiri Gandeng Kementerian PPPA Gelar Sosialisasi
NABIRE - Bertempat di aula Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nabire, Sabtu (6/8), Yayasan Insan Mandiri Nabire bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggelar sosialisasi peraturan perudangan terkait dengan perempuan dan anak yang
Bagikan
NABIRE - Bertempat di aula Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nabire, Sabtu (6/8), Yayasan Insan Mandiri Nabire bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggelar sosialisasi peraturan perudangan terkait dengan perempuan dan anak yang diikuti oleh puluhan ibu rumah tangga.
Hadir sebagai penyaji materi dalam kegiatan tersebut DR Astriana Paidi Sinaga. Dalam penyampaian materi tersebut dirinya menjelaskan, untuk memberikan perlindungan terhadap ibu dan anak masyarakat dari pusat hingga ke daerah dan kampung–kampung kita harus saling bahu membahu.Dan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga harus saling berintegrasi. Agar perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi pilihan utama yang dilindungi. Karena dalam rahim atau kandungan seorang ibu akan lahir seorang generasi bangsa cerdas sebagai harapan bagi bangsa, agama, keluarga dan masyarakat luas.Kata dia, berdasarkan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, harus dipahami bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Untuk itu anak adalah amanat dari Tuhan yang harus dijaga dan diperlakukan dengan sebaik–baiknya.Sebab jumlah anak di Indonesia adalah sepertiga penduduk Indonesia atau sekitar 86 juta anak. Masih banyak pula pola pkir dan perilaku yang menjadikan anak sebagai obyek dan properti orang dewasa (orang tua, guru, pemerintah dan lain-lain) yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak. Hingga saat ini norma perlindungan anak belum banyak dipahami dan belum dipraktekkan.Dari data kekerasan terhadap anak, saat ini kondisi Indonesia dalam darurat kekerasan pada anak. Baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik, psikis dan social. Kasus pedofilia di Indonesia ternyata tertinggi se Asia. Data menunjukan bahwa 3 tahun terakhir pada tahun 2014 dan 2015 kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai lebih dari 50 persen.Sehingga dari seluruh kasus kekerasan yang ada pada tahun 2014 ada 52 persen dari 4.638 kasus merupakan kekerasan seksual terhadap anak. Pada tahun 2015 telah naik menjadi 58 persen kasus kekerasan seksual kepada anak dari 6.726 kasus kekerasan. Selanjutnya dari awal Januari hingga April 2016 tercatat sebanyak 48 persen kasus kekerasan seksual kekerasan seksual dari 339 laporan kasus kekerasan seksual pada tahun 2016 dilakukan oleh anak berusia 17 tahun. (des)
Bagikan artikel ini



