Wujudkan Pengelolaan Keuangan, Pemkab Sosialisasikan Juknis BOS
NABIRE - Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efesien, transparan dan akuntabel, khususnya pengelolaan
Bagikan
NABIRE - Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efesien,
transparan dan akuntabel, khususnya pengelolaan dana yang diterima tidak
melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), seperti dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) yang diterima langsung oleh sekolah di lingkungan Kabupaten
Nabire, maka Pemerintah Kabupaten Nabire melalui BPKAD Kabupaten Nabire
melaksanakan Sosialisasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dana
dimaksud melalui rapat-rapat koordinasi, dilaksanakan Selasa (12/12) kemarin di
Guest House Jalan Merdeka Nabire. Dikatakan Bupati Isaias Douw, S.Sos,MAP, di sela-sela pembukaan sosialisasi Juknis pengelolaan
dana BOS oleh Pemerintah Kabupaten Nabire, 12 – 13 Desember 2017, kepada
sejumlah entitas pendidikan penerima dana tersebut, salah satu asas umum
pengelolaan keuangan daerah bahwa semua penerima dan pengeluaran daerah
dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum daerah yang
dikelola oleh bendahara umum daerah. “Penerima dan pengeluaran daerah yang tidak melalui rekening kas umum daerah, pemerintah
daerah mengakui penerimaan dan pengeluaran daerah tersebut sebagai pendapatan
dan belanja daerah sesuai perundang-undangan,” terangnya. Jelas Bupati Douw, mekanisme yang ditempuh agar penerimaan dan pengeluaran daerah dimaksud
dapat diakui sebagai pendapatan dan belanja adalah melalui laporan unit SKPD
kepada kepala SKPD, selanjutnya kepala SKPD menyampaikan Surat Permohonan
Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B)n kepada PPKD selaku Bendahara Umum
Daerah (BUD) dengan dasar SP3B tersebut BUD menertibkan surat pengesahan
pendapatan dan belanja, disingkat SP2B. Jadi, seperti ditambahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Nabire Slamet,
SE.,M.Si, melalui pesan WhatsAppnya, dana-dana yang dikelola langsung
sekolah-sekolah, seperti dana BOS (Kepsek dan bendahara) wajib menyampaikan
laporan setiap triwulan kepada Kepala Dinas Pendidikan, kemudian Kadisdik
Nabire melalukan rekapitulasi atas laporan tersebut, yang selanjutnya
disampaikan kepada BUD. Bupati Isaias Douw sebelum membuka kegiatan sosialisasi menegaskan, realisasi pendapatan dan
belanja dana tersebut harus disajikan dalam laporan keuangan SKPD, Dinas
Pendidikan selanjutnya dikonsolidasi menjadi Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Nabire (LKPD), apabila dana-dana tersebut tidak dilaporkan dalam
laporan keuangan Pemkab Nabire akan mempengaruhi opini BPK RI (opini menurun)
pada saat pemeriksaan LKPD. “Dengan dilaksanakannya rapat atau sosialisasi seperti ini, saya harapkan semua peserta
dengan penuh semangat mengikuti materi dengan baik sehingga nantinya dapat
diterapkan di tempat tugas masing-masing,” pungkasnya. (wan)
Bagikan artikel ini



