NABIRE - Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efesien, transparan dan akuntabel, khususnya pengelolaan dana yang diterima tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima langsung oleh sekolah di lingkungan Kabupaten Nabire, maka Pemerintah Kabupaten Nabire melalui BPKAD Kabupaten Nabire melaksanakan Sosialisasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dana dimaksud melalui rapat-rapat koordinasi, dilaksanakan Selasa (12/12) kemarin di Guest House Jalan Merdeka Nabire. Dikatakan Bupati Isaias Douw, S.Sos,MAP, di sela-sela pembukaan sosialisasi Juknis pengelolaan dana BOS oleh Pemerintah Kabupaten Nabire, 12 – 13 Desember 2017, kepada sejumlah entitas pendidikan penerima dana tersebut, salah satu asas umum pengelolaan keuangan daerah bahwa semua penerima dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum daerah yang dikelola oleh bendahara umum daerah. “Penerima dan pengeluaran daerah yang tidak melalui rekening kas umum daerah, pemerintah daerah mengakui penerimaan dan pengeluaran daerah tersebut sebagai pendapatan dan belanja daerah sesuai perundang-undangan,” terangnya. Jelas Bupati Douw, mekanisme yang ditempuh agar penerimaan dan pengeluaran daerah dimaksud dapat diakui sebagai pendapatan dan belanja adalah melalui laporan unit SKPD kepada kepala SKPD, selanjutnya kepala SKPD menyampaikan Surat Permohonan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B)n kepada PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan dasar SP3B tersebut BUD menertibkan surat pengesahan pendapatan dan belanja, disingkat SP2B. Jadi, seperti ditambahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Nabire Slamet, SE.,M.Si, melalui pesan WhatsAppnya, dana-dana yang dikelola langsung sekolah-sekolah, seperti dana BOS (Kepsek dan bendahara) wajib menyampaikan laporan setiap triwulan kepada Kepala Dinas Pendidikan, kemudian Kadisdik Nabire melalukan rekapitulasi atas laporan tersebut, yang selanjutnya disampaikan kepada BUD. Bupati Isaias Douw sebelum membuka kegiatan sosialisasi menegaskan, realisasi pendapatan dan belanja dana tersebut harus disajikan dalam laporan keuangan SKPD, Dinas Pendidikan selanjutnya dikonsolidasi menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nabire (LKPD), apabila dana-dana tersebut tidak dilaporkan dalam laporan keuangan Pemkab Nabire akan mempengaruhi opini BPK RI (opini menurun) pada saat pemeriksaan LKPD. “Dengan dilaksanakannya rapat atau sosialisasi seperti ini, saya harapkan semua peserta dengan penuh semangat mengikuti materi dengan baik sehingga nantinya dapat diterapkan di tempat tugas masing-masing,” pungkasnya. (wan)