NABIRE – Warga masyarakat mengapresiasi pola penyaluran Beras Keluarga Sejahtera (Rastra). Karena, pola pelayanan Rastra lebih kena sasaran dibanding distribusi Beras Rakyat Miskin (Raskin) yang diterima warga sebelumnya. Kepala Kampung Wanggar Sari, Purwoko di kantornya, Senin (9/4) menilai Raskin yang diterima warga selama ini, hampir semua warga menerima beras raskin, baik itu warga yang tak mampu maupun warga yang mampu. Dan beras raskin juga diterima oleh semua pegawai negeri yang bermukim di kampung. Sasaran penerima Raskin tidak tegas sehingga di kampung, orang yang mampu juga menikmati beras raskin dan tidak pernah menolak, sekalipun keluarga mampu. Ia menilai, seharusnya kalau keluarga mampu tidak perlu menerima beras raskin tetapi tidak selama ini sehingga beras raskin diterima oleh semua warga baik itu keluarga yang mampu maupun keluarga yang kurang mampu. *Tidak ada perbedaan.Tetapi, beras rastra yang akan diterima warga nanti, penerima betul-betul kena sasaran berdasarkan data yang didata oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang disalurkan melalui Kementerian Sosial. Dengan perubahan sasaran penyaluran beras rastra, yang berhak menerima beras berdasarkan status ekonomi yang dikategorikan sebagai keluarga tak mampu.Oleh sebab itu, Purwoko menilai penyaluran beras raskin nantinya akan tepat sasaran bagi keluarga yang berhak menerima sehingga tidak semua warga yang bisa menikmati beras tersebut.Purwoko juga menilai dengan perubahan pola penyaluran Rastra tersebut memudahkan aparat di kampung untuk mendata siapa-siapa yang berhak menerima dan siapa yang tidak berhak. Sebab data penerima sudah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan data keluarga yang sebelumnya dihimpun oleh BPS melalui sensus ekonomi yang dilaksanakan tahun 2015 lalu.Menyinggung tidak terdatanya warga yang layak menerima beras rastra tetapi tidak terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keluarga penerima beras Rastra, Purwoko menilai itu karena kelalaian warga yang tidak mau mengurus Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el. Karena, pemerintah menentukan keluarga mana yang berhak menerima beras Rastra sebagai keluarga penerima manfaat dari Kementerian Sosial ditentukan berdasarkan Nomor Induk Keluarga (NIK) yang dicatat melalui pencatatan kependudukan.Dalam penyaluran beras Rastra, kata Purwoko, aparat di kampung sifatnya hanya menyalurkan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan data penerima yang disiapkan oleh pemerintah. Pemerintah kampung tidak mengusulkan dan mengatur penyaluran Raskin, kampung hanya sebagai perantara untuk mendistribusikan beras kepada keluarga yang berhak menerimanya.Oleh sebab itu, Purwoko memerintahkan kepada stafnya untuk menyiapkan daftar penerima daftar penerima beras Rastra di Kampung Wanggar Sari dan meminta kepada warga untuk menandatangani sebagai bukti sudah menerima Rastra untuk dikembalikan ke Dinas Sosial.(ans)