Tunggu SK Menhub RI, 3 Bus Tua akan Dilelang
NABIRE - Semenjak tahun 1998 Perum Damri secara resmi telah beroperasi memberikan pelayanan angkutan perintis bagi masyarakat Kabupaten Nabire. Tiga bus Damri yang pertama itu kini sudah tidak bisa digunakan lagi, alias sudah tua. Sehingga Perum Damri Nabire telah mengajuka
Bagikan
NABIRE - Semenjak tahun 1998 Perum Damri secara resmi telah beroperasi memberikan pelayanan angkutan perintis bagi masyarakat Kabupaten Nabire. Tiga bus Damri yang pertama itu kini sudah tidak bisa digunakan lagi, alias sudah tua. Sehingga Perum Damri Nabire telah mengajukan ketiga Damri tua tersebut ke Perum Damri Pusat agar mendapapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan (Menhub) RI yang selanjutnya bisa dilelang ke pihak besi tua.
SK Menteri Perhubungan RI itu sebagai dasar untuk penghapusan yang selanjutnya bisa dijual bodi bus. Saat diusulkan ke Perum Damri Pusat sebagai usulan bus afker yang dilengakapi dengan gambar dan dokumen-dokumen kepemilikan bus sejak didatangkan serta dioperasikan kala itu.“Tiap Perum Damri dapat melaporkan adanya kerusakan bus di masing-masing areal kerja, sementara Perum Damri Pusat yang akan mengajukan secara kolektif kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan SK penghapusan,” kata Kepala Perum Damri Nabire, Sonny F. Waray, S.Sos kepada Papuapos Nabire, Jumat (7/3) di ruangan kerjanya.Jika sudah ada SK penghapusan bus dari Menteri Perhubungan RI, maka selanjutnya pihak Perum Damri Nabire membuat berita acara untuk penjualan. Dan selanjutnya ditawarkan atau dilelang kepada pihak pembeli besi tua. Setelah dilakukan pembelian Perum Damri Nabire membuat laporan bahwa Damri atau bus tua sudah laku dilelang dan dibuktikan dengan bukti pembelian berupa kwitansi.Untuk saat ini ketiga bus tua itu masih berada di lingkungan kantor Perum Damri Nabire. San selama ini banyak pihak besi tua yang sudah datang dan bertanya untuk membelinya. Namun semua ini tidak bisa dilakukan begitu saja, tetapi ada aturan hukum yang perlu diperhatikan dan dapat dipahami serta dilaksanakan. (des)
Bagikan artikel ini



