NABIRE - Tugas utama panitia penyelenggara Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April lalu, mulai dari tingkat PPS, PPD sampai pada KPU adalah menyelenggarakan Pileg secara efektif dan efesien. Berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil serta mandiri, professional dan taat hokum. Demikian diungkapkan Caleg Nomor Urut 9 Dapil 1 dari Partai Nasionalis Demokrat (Nasdem) Nelis Jawan, Kamis (3/7) saat bertandang ke redaksi Papuapos Nabire.Dikatakan Nelis Jawan, masih ada satu lagi tugas dari penyelenggara Pileg, yaitu Sim Sala Bim. Dan itu yang terjadi dalam Pileg 9 April lalu, khususnya di Kabupaten Nabire yang dimuncukan justru asas Sim Sala Bim.“Sim Sala Bim, sangat menonjol sekali, sehingga tugas utama penyelenggara mulai dari PPS, PPD hingga KPUD tinggal merekap hasil dari TPS (KPPS) dan sebagai wasit/penyelenggara, namun ternyata bukan sebagai wasit/penyelenggara tetapi sebagai pemain untuk mengatur perolehan suara,” ungkapnya.Tuturnya, Sim Sala Bim ini terbukti terutama di Dapil 1 Nabire, lebih khusus untuk Partai Nasdem. Perolehan suara sah pada rincian perolehan suara sah partai politik dan Caleg DPRD Kabupaten Nabire dan suara tidak sah ditingkat kelurahan atas nama Caleg Nomor Urut 2 Matias Pigai, adalah 375 suara. Sementara Caleg Nomor Urut 5 atas nama Paulus Piters Yawan adalah 239 suara.Lanjutnya, dalam perolehan suara melalui Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota halaman 3 sangat tidak sesuai dengan Pleno Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Nabire. Dimana Caleg Nomor Urut 2 atas nama Matias Pigai meraih suara sah di Kelurahan Oyehe 6 namun berubah menjad 106, di Kelurahan Siriwini meraih 52 suara berubah menjadi 82 suara dan di Sanoba memperoleh 8 suara menjadi 88 suara.Terang Nelis Jawan, ternyata rincian perolehan suara sah partai politik Caleg DPRD kabupaten dan suara tidak sah ditingkat kelurahan Caleg Nomor Urut 2 atas nama Matias Pigai dari 375 suara menjadi 585 suara, dan ternyata ada sekitar 210 suara yang di Sim Sala Bim dengan rincian 190 suara diambil dari Caleg Nomor Urut 5 atas nama Paulus Piters Yawan dan 20 suara sah partai politik (Nasdem) dan harus untuk suara terbanyak.Dinyatakan Nelis, untuk 190 suara itu merupakan rekayasa oleh PPD Nabire sesuai surat pernyataan yang dibuat oleh Paulus Piters Yawan Caleg Noor Urut 5, yang di buat di Nabire pada tanggal 20 Mei 2014, bahwa pada rekapan PPD Nabire adalah rekayasa dan suara sah kami adalah 239, sehingga ternyata 190 suara dialihkan/digelembungkan kepada Caleg Nomor Urut 2 atas nama Matias Pigai dianggap tidak sah dan mohon dikembalikan.Tuturnya, yang sangat bertentangan dan Sim Sala Bim lagi yang dilakukan oleh PPD Nabire adalah perolehan suara Paulus Piter Yawan Caleg Nomor Urut 5 adalah 49 suara. Sementara Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota disejumlah TPS sebagai pembanding dihalaman 1 adalah 117 suara, yang antara lain TPS di Kalibobo, antara lain di TPS 9, 7 suara, TPS 10, 28 suara, TPS 12, 4 suara, TPS 13, 6 suara, TPS 14, 5 suara dan TPS 04, 67 suara. “Dengan demikian jumlah 117 suara sangat bertentangan dengan Pleno PPD Nabire, dimana Caleg Nomor Urut 5 Paulus Piters Yawan hanya memperoleh 49 suara,” tuturnya. (iing elsa)