NABIRE - Di sela-sela kegiatan launching Listrik Desa (Lindes) oleh Bupati Nabire Isaias Douw, S.Sos,MAP, yang berlansung Selasa (7/11), di Ibukota Distrik Siriwo, Bupati mengatakan dalam waktu dekat tim Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo akan turun lansung ke kampung-kampung (Turkam) guna mengecek keberadaan dan kegiatan yang bersumber dari Dana Kampung (Dankam) pemberian Pemerintah Pusat. Untuk itu, Bupati Douw secara tegas meminta kepada para kepala-kepala kampung agar Dankam dapat digunakan sesuai dengan harapan pemerintah. Dimana dari Dankam sebesar 40 persen untuk kegiatan adminitrasi, sedangkan lebihnya 60 persen untuk kegiatan pembangunan bagi masyarakat yang ada di kampung. Sehingga Bupati Isaias, meminta agar kepala kampung bersama tim kampung harus membuat program yang jelas dan menggunakan dana pun harus sesuai dengan program yang ada, dengan cara Kakam setelah menerima dana bantuan kampung harus terlebih dahulu dimusyawarahkan bersama para tokoh dan masyarakat yang ada. Karena untuk saat ini pengawasan Dankam bukan saja dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jakarta saja, akan tetapi kini dana kampung juga ikut diawasi oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang ada di daerah atau kabupaten masing-masing. Selain jaksa dan polisi yang periksa dan memberikan pengawasan terhadap dana bantuan kampung, selaku Bupati Nabire juga akan melakukan kegiatan Turun Kampung (Turkam) dalam waktu dekat guna mengecek realisasi dana bantuan Rp.1 Milyar yang telah diberikan ke kampung–kampung, karena selaku bupati ingin ada perubahan pembangunan dari kampung ke kota. “Sebelum memasuki Natal tahun 2017, selaku bupati akan Turkam yang ada di 15 distrik. Disana saya akan minta dialog langsung dengan masyarakat soal dana bantuan kampung dari pemerintah pusat, jika ada yang salahgunakan dana tersebut, sudah pasti kita batalkan pencairan dana berikutnya dan juga kepala kampungnya diberhentikan saja,” tegasnya. Untuk itu, selaku Bupati Nabire meminta secara tegas kepada 15 orang kepala distrik di masing-masing distrik agar selalu memberikan pendampingan dan pengawasan yang serius terhadap dana bantuan kampung, agar dana tersebut benar–benar dirasakan atau dinikmati hasilnya oleh masyarakat kampung.(des)