Tangani Lahan Sampah, Dipetak Dua Instansi Pemerintah
NABIRE – Penanganan sampah di dalam kota Nabire ternyata dipetak dua antara Distrik Nabire dengan Dinas Lingkungan Hidup. Seiring deng
Bagikan
NABIRE – Penanganan sampah di dalam kota Nabire ternyata dipetak dua antara Distrik Nabire dengan Dinas Lingkungan Hidup. Seiring dengan larangan pembuangan sampah di empat titik di dalam kota, tiba-tiba Distrik Nabire muncul dengan pasukan Trantib yang dilengkapi pakaian dan kendaraan untuk mengawasi kebersihan di dalam kota, termasuk mengamankan larangan Bupati Nabire. Pembagian lahan pengolahan sampah di kota Nabire ini terungkap lewat penanganan tumpukan sampah di dalam Pasar Karang Tumaritis yang mengendap selama sebulan terakhir ini. Karena, sampah tengah pasar Karang Tumaritis sejak Bupati Nabire melarang pembuangan sampah di empat lokasi dan munculnya Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) dibawah Distrik Nabire untuk mengawasi pembuangan sampah di dalam kota terutama di tiga lokasi yang ditutup lewat Instruksi Bupati Nabire.Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadin LH) Kabupaten Nabire, Onesimus Bonay, SKM,Mkes di ruang kerjanya, Senin (2/9) mengatakan setelah koordinasi dengan Kepala Distrik Nabire, soal sampah di tengah Pasar Karang Tumaritis, jawaban yang diperoleh, sampah di Pasar merupakan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. Distrik Nabire hanya mengurus sampah dan kebersihan di sepanjang jalur hijau yang juga merupakan jalan protokol.Oleh sebab itu, kata Bonay, sampah dan kebersihan di luar jalur hijau menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup yang salah satunya membidangi penanganan sampah di daerah ini.Ketika ditanya soal penanganan sampah pasca pelarangan pembuangan sampah di empat titik masing-masing di Pasar Kalibobo, Pasar Karang Tumaritis, Pasar Sore dan Pasar Oyehe, mantan Kepala Puskesmas Modio, Distrik Mapia (sebelum pemekaran Kabupaten Dogiyai) ini mengatakan, diimbau kepada ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Wuilayah (RW) bersama Lurah agar menentukan titik-titik peletakan sampah dari rumah tangga, dipinggir jalan dan mudah dilihat oleh petugas. Karena, petugas akan mengangkut sampah dipinggir jalan dengan angkutan untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Karadiri. Masyarakat boleh taruh sampahnya di dalam kantong plastik ditempat strategis di pinggir jalan agar bisa diangkat oleh petugas ke TPA.Menyinggung soal pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di tengah pemukiman warga, mantan Kepala Puskesmas Samabusa ini mengatakan pemerintah menghimbau kepada masyarakat melalui RT/RW dan kelurahan agar menyediakan lokasi yang strategis dan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat untuk membangun TPS. Pembangunan TPS, pemerintah akan menggunakan zonasi (sistim zona).Ia juga menghimbau agar masyarakat juga memisahkan sampah kering dan basah, malah lebih baik jika masyarakat membakar sampah kering sehingga tidak menambah volume sampah tiap hari di daerah ini. Walaupun, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menangani sampah rumah tangga di daerah ini.Sementara, menurut data yang diinventaris staf Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire, dum-truk yang masih baik hanya dua buah dengan arm roll 2 buah dan kontainer sebanyak 4 buah dari dua kali pengadaan, yakni 2014 dan 2016. Sedangkan 16 motor yang disediakan dalam dua tahun anggaran yakni tahun anggaran 2014 dan 2016 hanya 5 unit yang baik sementara 11 unit lainnya sudah rusak. (ans)
Bagikan artikel ini



