NABIRE – Kejaksaan Negeri Nabire hingga saat ini tengah menangani sejumlah kasus korupsi. Dalam penanganan kasus korupsi, kata Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Gde Made Pasek Swardhyana, SH,MH, pihaknya mementingkan pengembalian kerugian negara. Pada kasus korupsi, tidak hanya sekedar menghukum. Tetapi paling prioritas dari Kejaksaan adalah mengembalikan kerugian negara.   Disinggung jumlah kasus korupsi yang sedang ditangani pihaknya, kata Kejari Nabire, hingga saat ini ada sejumlah kasus yang sedang ditangani. Diantaranya, kasus yang disidik oleh Polri, yakni berkas tentang pembangunan Lapter Perintis di Distrik Menou dan Lapter Perintis di Distrik Dipa tahun 2012. Untuk kasus ini tersangkanya sudah ada 2 orang, dan tahun kemarin juga sudah ditetapkan tersangka satu orang. “Dari kasus ini, kerugian negara ditaksir sekitar 2 milyar 160 juta 195 ribu rupiah. Itu hasil sidik dari penyidik Polres Nabire dan berkasnya sudah kita teliti sementara ini masih dalam kelengkapan berkas,” ujarnya kepada wartawan, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kejaksaan Negeri Nabire juga tengah berkas dari Polres Puncak Jaya menangani berkas perkara penyalahgunaan dana desa dengan kerugian negara ditaksir sekitar 590 juta rupiah.  Dari proses yang dilakukan itu, kata Kejari Nabire, untuk tahun ini pihaknya melakukan penuntutan sudah cukup banyak. Kurang lebih ada 5 perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura. Ada kasus mengenai dana Pilres tahap dua pada KPU Dogiyai, dengan tersangka ada dua orang dengan kerugian negara kurang lebih 1 milyar 750 juta.  Selain itu, masih dari Kabupaten Dogiyai juga ada kasus dana bantuan langsung masyarakat dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Respek. Program yang dananya bersumber dari APBN di Kabupaten Dogiyai dengan kerugian negara ditaksir sekitar 1 milyar 850 juta rupiah.  “Ada juga kasus dana peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pemerintah dengan kegiatan pendidikan dan pelatihan formal tahun 2013 di Kabupaten Paniai dengan kerugian sekitar 1 milyar. Dan terakhir dalam proses persidangan dana penggunaan peningkatan kualitas pendidikan pada BKD Kabupaten Nabire tahun 2012 sebesar 724 juta rupiah lebih. Ini yang sedang dalam proses persidangan yang sedang kita tangani. Sementara yang kita sidik sendiri itu menyangkut dana BOS SD Inpres Nabarua dengan kerugian sekitar 325 juta rupiah, sementara ini sedang dalam proses,” paparnya.  Ditanya soal perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Nabire hingga Juni 2016 ini, jawab Kajari Nabire, untuk perkara pidana umum yang penyidiknya berasal dari Polri ini kita wilayah Kejaksaan Negeri Nabire memiliki rekan kerja Polres ada 3, yaitu Polres Nabire, Polres Puncak Jaya dan Polres Paniai yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Nabire. Dari data-data yang ada dari bulan Januari sampai Juni 2016 saat ini, perkara yang cukup menonjol adalah kasus pencurian sebanyak 15 perkara, narkotika 13 perkara, perjudian 12 perkara, kekerasan seksual 11 perkara, ini rata-rata korbannya adalah anak-anak, penganiayaan 8 perkara, penipuan 7 perkara, laka lantas 3 perkara, kekerasan bersama-sama (pengeroyokan) 2 perkara, pembunuhan 1 perkara, Miras 1 perkara, pembakaran 1 perkara.  “Perkara yang masuk ini sebagian sudah dilimpahkan dan sebagian masih dalam proses,” tambahnya.  Lebih lanjut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Gde Made Pasek Swardhyana, SH, MH, tugas jaksa sebagaimana ketentuan UU nomor 14 tahun 2004 tentang Kejaksaan, kita diberikan kewenangan salah satunya adalah penuntutan di bidang pidana. Suatu perkara bisa sampai pada tahapan penuntutan atau sampai persidangan melalui proses yang tidak sederhana.  “Dalam perkara pidana yang selama ini kita tahu dibagi dua, pidana umum dan pidana khusus. Pidana umum itu penyidiknya dari kepolisian atau dari PPNS, dan seluruh proses penyidikan dilakukan oleh penyidik tersebut. Jadi pemberkasan, pengumpilan barang bukti, pengumpulan alat-alat bukti yang lain nanti akan diserahkan ke jaksa untuk diteliti, untuk dikonfirmasi masing-masing alat bukti tersebut, apakah bisa memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke persidangan nanti,” paparnya.  Sementara untuk penyidikan perkara tindak pidana khusus, itu bisa dilakukan oleh penyidik Polri, atau KPK yang nanti dilimpahkan atau yang disidik oleh kejaksaan sendiri selaku penyidik. “Pertimbangan-pertimbangan terhadap alat bukt-alat bukti yang ada baru nanti jaksa menentukan apakah nanti bisa dilimpahkan atau tidak. Kalau memang tidak bisa dilimpahkan kita tidak akan paksakan ke persidangan,” ujarnya. (ros)