NABIRE - Dari 12 Rombongan Belajar (Rombel) dinilai tidak mencukupi kebutuhan ruangan kelas, ruangan perpustakaan dan juga ruangan dewan guru serta ruangan kepala sekolah (Kepsek) di SD Bhakti Mandala Nabire, akhirnya ruangan dewan guru dan Kepsek disatukan dalam satu ruangan yang hanya disekat menjadi dua ruang dalam satu pintu masuk. Kondisi kekurangan Rombel ini terus dan terus dialami pihak sekolah, sehingga dibawah tahun pelajaran 2015/2016 sempat jumlah murid melambung hingga 500 orang lebih dan membuat daya tampung Rombel yang ada tidak mencukupi, akan tetapi pihak sekolah tidak bisa menolak animo masyarakat untuk menyekolahkan anak-anak mereka. Sehingga pihak sekolah mengambil kebijakan untuk bisa menerima semua murid yang datang mendaftarkan diri, akhirnya murid yang diterima dipadatkan hingga 41 orang hingga 42 murid perkelas sehingga melebihi ketentuan dari ketentuan Kementerian Pendidikan, namun langkah ini diambil hanya untuk mengamankan semua anak-anak masyarakat di daerah ini. Demikian dikatakan Kepala SD Bhakti Mandala Nabire Pihter Pamangin, S.Pd kepada Papuapos Nabire, Selasa (13/2), di ruang kerjanya seraya menambahkan, dengan keterbatasan ruangan akhirnya buku-buku perpustakaan disimpan pada ruangan yang hanya berukuran 2 meter x 7 meter yang sangat tidak layak untuk anak gunakan sebagai tempat membaca. Sehingga untuk saat ini hingga di masa yang akan datang, SD Bhakti Mandala sangat membutuhkan satu ruangan perpustakaan, satu ruangan kepala sekolah dan satu ruangan Rombel agar jumlah anak yang dipadatkan pada kelas–kelas tertentu diatur atau dibagi sesuai standar dan ketentuan yang berlaku soal jumlah murid dalam satu Rombel. Semenjak tahun pelajaran 2016/2017 hingga saat ini, SD Bhakti Mandala membatasi penerimaan murid baru dan tidak lagi menerima murid pindahan, alasan pembatasan penerimaan murid yang berlebihan dan tidak menerima murid pindahan karena jumlah Rombel yang sangat terbatas. Sehingga kini SD Bhakti Mandala sudah dua tahun pelajaran berjalan ini mulai menata kembali jumlah murid per rombel guna mengikuti ketentuan Kementerian Pendidikan dan kini per Rombel sudah bisa ditempati 36 hingga 37 orang murid per kelas.(des)