Tahap Pembangunan Pabrik dan Dampak Lingkungan Disosialisasikan Terbuka
NABIRE - Dalam tahap pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. Nabire Baru yang akan dilakukan dalam tahun ini dan akan memakan waktu kurang lebih
Bagikan
NABIRE - Dalam tahap pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. Nabire Baru yang akan dilakukan dalam tahun ini dan akan memakan waktu kurang lebih 7 (tujuh) bulan kedepan disosialisasikan secara terbuka kepada warga masyarakat. Selain tahap pembangunan pabrik, PT. Nabire juga menghadirkan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire dan juga Departemen dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan pemahaman atau sosialisasi terhadap dampak lingkungan, sehingga hal tersebut dapat menjadi sebuah acuan dalam membangun sebuah pabrik dan tidak berdampak kepada kerusakan lingkungan dan juga warga masyarakat sekitar. Terkait pembangunan pabrik kelapa sawit PT. Nabire Baru menurut Amsar yang juga menjadi narasumber pada sosialisasi tersebut mengatakan, untuk pembangunan pabrik kelapa sawit harus mencakup empat tahap, pertama yaitu, pekerjaan tanah dan harus dilakukan secara baik dan perencanaan yang cukup matang. Kemudian yang kedua adalah pekerjaan sipil, dimana hal ini menyangkut seluruh pekerjaan yang menyangkut dengan sipil seperti saluran air, pondasi dan lain-lain. Ketiga adalah pekerjaan filing dan keempat adalah pekerjaan mechanical. “Semua hasil olahan kelapa sawit semuanya tetap digunakan dalam arti tidak ada yang menjadi limbah yang terbuang. Karena, untuk Nabati tidak ada yang terbuang, sehingga keberadaan pabrik untuk mengelola kelapa sawit itu sangat penting. Tidak ada artinya jika hanya kelapa sawit yang ditanam tapi kita tidak bisa kita kelola untuk menghasilkan minyak sawit mentah dan menghasilkan uang,” ujarnya. Sementara itu, salah satu narasumber Akhyar dari Departemen Lingkungan Hidup mengatakan setiap pembangunan pasti akan memiliki dampak lingkungan yang pastinya akan dihadapi, tentu hanya ada dua dampak yaitu, bisa dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif tentunya bisa dilakukan antisipasi awal sebelum hal itu terjadi, sehingga tidak akan membawa dampak negatif atau kerugian bagi warga masyarakat. “Sebenarnya limbah kelapa sawit terutama limbah padat saat ini sudah bisa dikelola dengan teknologi yang ada saat ini, sehingga tidak ada limbah yang tersisa atau zero wife, semua limbah berbahaya akan menjadi tanggung jawab perusahaan untuk mengelola agar tidak menjadi limbah berbahaya. Semua aktifitas pabrik akan dicontrol oleh pemerintah, masyarakat dan perusahaan sendiri,” tuturnya. Menurutnya, limbah hasil produksi kelapa sawit pada pabrik PT. Nabire Baru, nantinya akan dikelola dan akan dijadikan pupuk. Sedangkan, untuk limbah cair akan dilakukan sistim atau pembuatan instalasi pengolahan air limbah, dan akan dialirkan ke lahan aplikasi utuk dijadikan pupuk dan akan dilakukan penanaman penghijaun di sekitar pabrik kelapa sawit, terutama tanaman-tanaman yang bisa menyerap emisi. Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire diwakili oleh Sekretaris DLH Yohanes Ramandey mengatakan, kewenangan DLH terhadap pembangunan pabrik kelapa sawit PT. Nabire Baru mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(cad)
Bagikan artikel ini



