NABIRE - Surat Keputusan Nomor 300/685/SET yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos., M.Si tentang penyelesaian masalah wisata di Pulau Ahe/konflik antara Tuan Arne Elmer Pitjnaker sebagai pemilik PT. Papua Eco Tourism dengan warga masyarakat Kampung Mamboor selaku pemilik areal Pulau Ahe secara turun temurun, perlu ditinjau kembali. Hal ini dikatakan masyarakat Kampung Mamboor, Enos Sawaki, Minggu (2/6) saat bertandang ke redaksi Papuapos Nabire. Menurutnya, Surat Keputusan itu menimbulkan pro dan kontra bahkan dianggap merugikan masyarakat. Dinyatakan Enos Sawaki, disamping merugikan masyarakat, Surat Keputusan yang ditandatangi Wakil Bupati Nabire tersebut tanpa sepengetahuan Bupati Nabire. Hal itu terungkap setelah dilaksanakan pertemuan di kediaman Bupati Nabire, Minggu tanggal 2 Juni 2013 pukul 20.00 wit tadi malam.“Kami selaku masyarakat Kampung Mamboor pada saat melihat Surat Keputusan Nomor 300/685/SET tanggal 10 April 2013 yang ditandatangai Wakil Bupati Nabire, kami melihat surat keputusan tersebut menimbulkan permasalahan ditengah-tengah masyarakat Kampung Mamboor,” ungkapnya.“Dari situ kami mengkonsultasikannya dengan Bupati Nabire dan pada Minggu Malam tanggal 2 Juni 2013 pukul 20.00 wit kami melakukan pertemuan dikediaman Bupati Nabire. Pertemuan itu disamping Bupati juga hadir Mr. Arne, saya sebagai masyarakat Kampung Mamboor serta pihak lainnya,” terangnya.Menurut Enos Sawaki, Bupati Nabire mengatakan bahwa surat keputusan itu tidak benar artinya tidak mengikuti prosedur atau aturan yang benar dan tanpa sepengetahuan Bupati. (iing elsa)