Sosialisasi Dana BOS Ditutup Rabu Kemarin
NABIRE – Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan, penerimaan dan pengeluaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Pem
Bagikan
NABIRE – Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan, penerimaan dan pengeluaran dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) oleh Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nabire ditutup Rabu siang, 13
Desember 2017 kemarin. Kegiatan sosialisasi Juknis dana BOS dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah
yang tertib, efektif, efesien, transparan dan akuntabel, khususnya pengelolaan
dana yang diterima tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ini,
diharapkan dalam pengunaannya dapat sesuai undang-undang dan ketentuan berlaku. Mewakili Bupati Nabire, Kepala BPKAD Nabire Slamet, SE,M.Si kepada media ini kemarin
menerangkan, dana BOS yang diterima langsung oleh sekolah di lingkungan
Kabupaten Nabire, dalam pengelolaannya perlu dan sangat penting untuk dibuatkan
regulasinya agar tidak terjadi penyelewengan anggaran dimaksud dan dapat
meningkatkan mutu pendidikan di daerah. Salah satu asas umum pengelolaan keuangan daerah, terangnya, semua penerima dan pengeluaran
daerah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan
dilakukan melalui RKUD yang dikelola oleh bendahara umum daerah. “Penerima dan pengeluaran daerah yang tidak melalui rekening kas umum daerah, pemerintah
daerah mengakui penerimaan dan pengeluaran daerah tersebut sebagai pendapatan
dan belanja daerah sesuai perundang-undangan yang berlaku,” terangnya. Tambahnya, mekanisme yang ditempuh agar penerimaan dan pengeluaran daerah dimaksud dapat
diakui sebagai pendapatan dan belanja adalah melalui laporan unit SKPD kepada
kepala SKPD, selanjutnya kepala SKPD menyampaikan Surat Permohonan Pengesahan
Pendapatan dan Belanja (SP3B) kepada PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD)
dengan dasar SP3B tersebut BUD menertibkan surat pengesahan pendapatan dan belanja,
disingkat SP2B.
Jadi, seperti akhir
mantan Kabid Anggaran BPKAD Nabire ini, dana-dana yang dikelola langsung
sekolah-sekolah, seperti dana BOS (oleh Kepsek dan Bendahara) wajib
menyampaikan laporan setiap triwulan kepada Kepala Dinas Pendidikan Nabire,
kemudian Kadisdik Nabire melalukan rekapitulasi atas laporan tersebut, yang
selanjutnya disampaikan kepada BUD dan realisasi pendapatan dan belanja dana
itu disajikan dalam laporan keuangan SKPD, Dinas Pendidikan kemudian
dikonsolidasi menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nabire (LKPD),
apabila dana-dana tersebut tidak dilaporkan dalam laporan keuangan Pemkab
Nabire akan mempengaruhi opini BPK RI (opini menurun) pada saat pemeriksaan
LKPD nantinya.(wan)
Bagikan artikel ini



