Soal Degeuwo, SWAMEMO ‘Bernyanyi’ di Jakarta
JAKARTA – Lembaga Masyarakat Adat Suku Walani Mee, dan Moni (LPMA Swamemo) wilayah adat Mepago Paniai Papua mengadukan persoalan penambangan liar dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke Komisi Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM RI) di Jakarta. Sejumlah poin desakan LPMA SWAME
Bagikan
JAKARTA – Lembaga Masyarakat Adat Suku Walani Mee, dan Moni (LPMA Swamemo) wilayah adat Mepago Paniai Papua mengadukan persoalan penambangan liar dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke Komisi Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM RI) di Jakarta. Sejumlah poin desakan LPMA SWAMEMO dilayangkan ke pejabat dari tingkat kabupaten hingga presiden, termasuk diantaranya ke KOMNAS HAM RI.
Dalam siaran persnya yang dikirim ke redaksi, disebutkan, poin pertama mendesak Presiden Republik Indonesia, untuk menyelamatkan masa depan masyarakat Suku Walani, Mee dan Moni dari perampasan hak-hak masyarakat adat oleh penguasa pertambangan illegal sepanjang Sungai Degeuwo Kabupaten Paniai. Kedua, mendesak dan mengadu kepada Komisi Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) RI untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan pelanggaran HAM Degeuwo. Ketiga, mendesak Gubernur Provinsi Papua untuk segera mengambil langkah kebijakan dalam penyelesaian semua persoalan yang terjadi di sepanjang Sungai Degeuwo.Keempat, mendesak Bupati Paniai untuk mengambil langkah-langkah. Diantaranya, mencabut semua surat izin usaha pertambangan emas (SIUPE) yang pernah dikeluarkan oleh mantan bupati (Naftali Yobi, S.Sos) yang tidak melalui prosedur perijinan demi hukum. Menghentikan semua aktivitas penambangan emas sepanjang Sungai Degeuwo. Dan segera memajukan penambangan Degeuwo untuk dibahas dalam PERDA Kabupaten Paniai.Dituliskan oleh Ketua LPMA SWAMEMO, Thobias Bagubau, S.IP, persoalan pertambangan liar di sepanjang Sungai Degeuwo sejak beroperasinya pertambangan illegal tahun 2001-2014 kini hadir pula perusahaan tambang asal Australia (PT. MQ) bekerjasama dengan PT. WWM, PT. MM, CV. K dan 26 pengusaha menengah lainnya. Kegiatan sejumlah perusahaan itu telah menyebabkan air dan ekosistem Sungai Degeuwo tercemar. Hal ini disebabkan karena adanya buangan limbah cair berbahan mercuri ke perairan sungai. Permasalahan terus bermunculan, hutan lindung mulai gundul karena tindak illegal logging dan penghancuran sengaja oleh perusahaan tambang. Terjadi pula kekerasan yang telah menjurus pada pelanggaran HAM, perselisihan antara suku, perselisihan antara warga dengan pengusaha tambang, warga dengan pengusaha hiburan hingga timbulnya wabah penyakit sosial HIV/AIDS. Kata Thobias Bagubau, pertambangan illegal sulit ditutup karena mendapat pengawalan dari oknum aparat keamanan. Sedangkan pertambangan yang dinyatakan pemilik izin ternyata tidak memiliki AMDAL dan memiliki pula instalasi pengelolaan limbah tailing lebih jauh. Perusahaan tambang ini tidak mendapat persetujuan rakyat. Melihat situasi ini, lanjut Thobias, telah mengilhami terbentuknya LPMA SWAMEMO, organisasi yang terbentuk atas prakarsa tiga Suku Walani, Moni dan Mee. Diharapkan selamatkan masa depan masyarakat adat dan juru bicara masyarakat dalam menghadapi penindasan dan ketidakadilan. Usaha mendesak pemerintah Kabupaten Paniai, Gubernur Provinsi Papua dan pihak Kepolisian agar menindak para pelaku penambangan baik legal maupun illegal yang merusak lingkungan telah banyak dilakukan, hasilnya belum memuaskan. Karena pada kenyataannya pemilik hak ulayat jauh lebih kuat pengaruhnya dari pada pemerintah. Terbukti mereka masih melanjutkan penambangan. “Warga masyarakat Degeuwo sangat berharap bisa hidup rukun kembali, tentram serta mampu bertahan hidup dengan mengandalkan dukungan layanan alam. Karena itu kami pengurus LPMA Swamemo Papua yang hadir ke Jakarta ini mengharapkan pula dukungan dari organisasi lingkungan di tingkat nasional dalam rangka menyelamatkan lingkungan khusus keselamatan manusia,” tuturnya. (ros)
Bagikan artikel ini



