SK DPP PPP Berhentikan Willem Kayame, Dinilai Illegal
NABIRE – Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memberhentikan Willem Kayame sebagai anggota Partai PPP, dinilai illegal. Tak hanya itu, ada sejumlah hal yang tidak benar di dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP ma
Bagikan
NABIRE – Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memberhentikan Willem Kayame sebagai anggota Partai PPP, dinilai illegal. Tak hanya itu, ada sejumlah hal yang tidak benar di dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP maupun SK DPP PPP tersebut. Hal ini seperti dikemukakan Willem Kayame, Caleg dari Partai PPP nomor urut 2 Dapil Nabire 2, saat dikonfirmasi media ini di kediamannya, Jumat (29/8) kemarin.
“Saya juga kaget ketika dapat SK itu. Kemarin saya ke Jayapura untuk mengklarifikasi dan saya juga sudah buat pengaduan ke DPC PPP, dan dari pihak DPC PPP katakan bahwa itu tidak benar. Dan DPC PPP juga sudah masukan surat ke KPU yang menyatakan bahwa apa yang dibuat oleh Ibu Herni Damayanti itu tidak benar,” ujar Willem Kayame.
Disinggung soal surat rekomendasi dan SK DPP PPP, lebih lanjut Willem menegaskan, dirinya sudah ke DPP PPP dan dari Korwil menyampaikan bahwa SK yang ditandatangani Suryadarma Ali itu palsu. Karena Suryadarma Ali yang awalnya menjabat ketua umum, telah dinonaktifkan dari kepengurusan partai. Selain itu, antara keluarnya surat rekomendasi dan SK DPP itu juga sudah salah. Karena surat rekomendasi yang dikeluarkan DPP PPP itu tertanggal 18 Juli 2014, sementara SK DPP PPP tertanggal 19 Agustus 2014.
“Selain itu, partai apabila akan melakukan pemecatan terhadap anggotanya, dilakukan melalui musyawarah DPC. Ini prosedur yang sesuai dengan AD/ART partai. Kemungkinan Ibu Herni yang tidak paham masalah politik sehingga melakukan hal itu,” ujar Willem Kayame.
Lanjut Willem, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Umar, ketua dan sekretaris partai. Katanya, Umar yang pada saat perhitungan suara di PPD menjadi saksi, dan dia sudah tahu sendiri bahwa Herni Damayanti di Karang Mulia mendapatkan 593 suara, dan dirinya (Willem Kayame, red) mendapatkan 200 suara. Hanya saja, untuk di Karang Mulia ternyata ada kelebihan DPT mencapai 400 suara, sehingga perolehan suara para Caleg dan perolehan suara partai direvisi.
“Ibu Herni punya dari 593 jadi 519 suara, saya punya dari 200 menjadi 173 suara. Revisi perolehan suara ini bukan terjadi pada kami dua punya, tapi untuk semua Caleg dan suara partai juga dipotong karena terjadi kelebihan DPT 400 suara lebih di tempat itu. Yang Ibu Herni adukan saya itu perolehan suara di Karang Mulia itu,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Willem, Umar sebagai saksi di PPD menyampaikan kepada dirinya bahwa memang pada saat itu Herni Damayanti dan anaknya membuat rekapan baru. Dari 593 kalau toh itu dikembalikan ke PPD masih belum melewati perolehan suara dirinya. Sehingga, mereka membuat rekapan baru dengan jumlah suara di Karang Mulia sebanyak 721 suara, sehingga dia nyatakan bahwa kehilangan suara sebanyak 202.
“Pada saat itu Ibu Herni dan kelompoknya suruh PPS tanda tangan, tapi PPS tidak berani tanda tangan. Rekapan yang dibuat mereka itu bukti-buktinya ada di saya. Disini saya bertanya, dia adukan saya ke pusat bahwa saya curi suaranya. Waktu mereka ke Jakarta itu DPC hanya tanda tangan surat mengetahui yang mereka buat. DPC tidak mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Willem Kayame telah begini-begini itu tidak karena mereka sendiri yang jadi saksi. Pengurus di tingkat provinsi juga hanya mengeluarkan surat yang tujuannya ke MK bukan surat yang menyatakan bahwa Willem telah menyatakan pelanggaran AD/ART,” papar Willem Kayame.
Kata Willem Kayame, apa yang telah dibuat oleh Ibu Herni dan anaknya, siap saja untuk mempertanggungjawabkannya nanti. Karena Herni dan kelompoknya telah melakukan pencemaran nama baik.
“Saya himbau seluruh pendukung saya untuk tetap tenang, karena ini masalah administrasi akan kita selesaikan secara administrasi. Ada waktunya nanti kita minta Ibu Herni untuk mempertanggungjawabkan hal ini. Masalah ini saya tidak akan diam sampai disini, tapi akan jumpa lagi di hari mendatang untuk penyelesaiannya,” tutur Willem.
Disinggung soal surat klarifikasi ke KPU, lanjut Willem, itu urusan dari DPC PPP karena itu bukan kewenangan dirinya. Klarifikasi dari DPC sudah disampaikan ke KPU. Menurutnya, KPU tidak akan menanggapi surat itu karena menurut KPU bukan partai yang mengatur, tetapi yang bisa merubah putusan KPU adalah MK.
“Bahasa dia katakan bahwa dia siap gantikan saya itu, saya hanya mau sampaikan nanti saya yang dipecat atau dia yang dipecat. Saya sebagai mantan pemegang administrasi saya tahu surat-surat, saya tahu mana yang palsu dan mana yang asli,” ujarnya. (ros)
Bagikan artikel ini



