Selama 21 Hari ‘Ops Keselamatan Matoa 2018’ Digelar
NABIRE - Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Lalu Lintas Polres Nabire terhitung mulai 5 Maret (kemarin) hingga 25 Maret 2018 nant
NABIRE - Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Lalu Lintas Polres Nabire terhitung mulai 5 Maret (kemarin) hingga 25 Maret 2018 nanti atau selama 21 hari kedepan akan melaksanakan kegiatan operasi ‘Keselamatan Matoa – 2018’ di wilayah hukum Polres Nabire. Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Nabire Iptu Julkifli Sinaga, S.Ik, mewakili Kapolres Nabire AKBP Sony Sanjaya, S.Ik, kepada media ini menerangkan, selama 21 hari kedepan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Nabire menggelar Operasi Keselamatan Matoa tahun 2018, yang sebelumnya dikenal dengan Simpatik.
Hal ini lanjut mantan KBO Satlantas ini, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Papua Nomor : STR/ 402/III/Ops.1.1./2018, tertanggal 1 Maret 2018. Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut, meskipun tidak ada penindakan kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya di wilkum Polres Nabire dan Polda Papua.
Kata mantan Kasat Lantas Polres Sarmi ini, diluar itu untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas, Polri khususnya fungsi Lantas sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik dengan sasaran atau target operasi orang yang meliputi pengemudi kendaraan, baik itu angkutan umum, kendaraan pribadi, kendaraan bermotor, tukang parkir, geng motor, ojek, penebar ranjau paku dan penderek liar, termasuk pemuda, mahasiswa dan pelajar yang ugal-ugalan di jalan. Dari pada itu, tambahnya juga akan dilakukan penertiban benda, seperti surat kendaraan bermotor, terdiri dari SIM dan STNK, angkutan umum dan barang yang tidak layak jalan dan Ranmor yang tidak dilengkapi kaca spion dan pengunaan knalpot racing serta TNKB tidak standar, termasuk pengunaan helm non SNI.
Adapun lokasi atau tempat akan digelarnya operasi keselamatan tersebut, meliputi kawasan keramaian/objek vital, penggal jalan tertentu yang rawan pelanggaran atau macet dan kecelakaan lalu lintas, termasuk jalur jalan kawasan tertentu yang diberlakukan kebijakan khusus, seperti pintu masuk/keluar terminal, bandara dan pelabuhan laut, objek wisata, pasar (pusat pembelanjaan) serta lingkungan sekolah dan terminal bayangan.(wan)
Bagikan artikel ini



