Sejumlah Urusan Daerah akan Bergeser ke Provinsi dan Pusat
NABIRE - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, mengamanatkan adanya perubahan penanganan urusan di semua tingaktan pemerintahan. Ada pergeseran-pergeseran keputusan-keputusan yang ada di kabupa
Bagikan
NABIRE - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, mengamanatkan adanya perubahan penanganan urusan di semua tingaktan pemerintahan. Ada pergeseran-pergeseran keputusan-keputusan yang ada di kabupaten antara lain urusan perijinan, kesatuan bangsa bergeser menjadi kewenangan pemerintah pusat. Demikian juga halnya dengan sejumlah kewenangan lainnya, ada terjadi pergeseran kewenangan.
Demikian sambutan Bupati Nabire, Isaias Douw, S.Sos, MAP yang disampaikan Sekda Nabire, Drs. Johny Pasande saat apel gabungan awal bulan, di halaman Kantor Bupati Nabire, Senin (1/8) kemarin.Dikatakannya, berdasarkan hasil pertemuan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupate/kota se-provinsi Papua, yang digelar di Jayapura pada tanggal 18-22 juli 2016 lalu, telah terjadi perubahan penanganan kepengurusan di semua tingkatan pemerintahan.Hal ini ditegaskan Sekda Nabire, pada saat memimpin Apel Gabungan Awal Bulan Agustus 2016, di Kantor Bupati Nabire, senin pagi tadi (01/08).Dijelaskan Drs Johny Pasande, ada beberapa instansi yang mengalami perubahan kepengurusan adalah Badan Kesbangpol & Linmas yang kepengurusannya diserahkan kepada pemerintah pusat, lalu Pendidikan Menengah Atas yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dikembalikan kepada Provinsi, demikian halnya juga dengan Dinas Pertambangan dan Dinas Pertanian.Untuk Pendidikan Menengah Atas, menurut Drs Johny Pasande, hal ini telah dirapatkan dengan para Kepala Sekolah SMA/SMK se-Nabire, pada hari rabu lalu (27/07) di ruang rapat Setda Nabire.Lebih lanjut menurut Sekda Drs Johny Pasande, kebijakan pemerintah terkait kewenangan Pendidikan Menengah Atas yang dikembalikan ke Provinsi bertujuan agar penanganan pendidikan di tingkat SMA/SMK itu jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.Nantinya menurut Sekda, yang akan mengajar di sekolah adalah guru tamatan Sarjana, Profesor bahkan Doktor.Pergeseran lainnya, kata dia, antara lain urusan pendidikan menengah atas bergeser menjadi kewenangan urusan provinsi. Sebagian urusan perikanan, sebagian urusan pertambangan dan masih ada urusan-urusan lain yang juga akan digeser. Terkait hal ini, beberapa waktu lalu, tim terkait dan para pimpinan SKPD menghadiri pemetaan organisasi Pemda di Jayapura.“Kita bersyukur bahwa penanangan ini jauh-jauh sebelumnya, bisa kita lakukan dan kita bisa satu dua hari semua kebijakan itu dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.Lanjut Sekda, ini semua boleh terjadi karena kerja keras dari semua teman-teman dari SKPD. Terkait dengan itu masing-masing SKPD akan berubah pada tahun 2017. Sekali lagi ada tingkat perubahan suatu SKPD-SKPD yang lain semua kabupaten/kota. Penentuan besar organisasi dapat indikator variabel kita akan cantumkan kemudian. Sekda Johny mengajak setiap SKPD yang ada diwilayah ini kita berakhir berapa bulan lagi ini, setiap pimpinan SKPD yang ada belum diselesaikan pekerjaan diselesaikan dalam waktu beberapa bulan telakhir ini. (modes)
Bagikan artikel ini



