NABIRE - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dibentuk sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 dan ketika ditandatangani Perpres tersebut orang nomor wahid ini telah mengingatkan Satgas Saber Pungli kepada jajarannya. Hal ini diungkap Kapolres Nabire AKBP Sony Sanjaya, S.Ik, dalam sambutannya di sela-sela kegiatan sosialisasi dan supervisi tim UPP Saber Pungli Provinsi Papua di Kabupaten Nabire, Jumat (10/11), bertempat di Guest House Kabupaten Nabire. Dikatakan Kapolres, agar gerakan sapu bersih Pungli tidak hanya dilakukan diluar institusi penegakan hukum tapi juga mengasah pada lembaga hukum itu sendiri. Satgas Saber Pungli ini dibentuk untuk memberantas pungutan liar secara efektif, efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian Pusat maupun di pemerintahan daerah. Lanjut Kapolres, dalam menjalankan tugas berdasarkan Perpres 87/2016, Satgas Saber pungli memiliki tugas dan kewenangan, pertama membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, kedua melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian lembaga atau pihak lain terkait dengan teknologi informasi. Ketiga, mengkoordinasikan pencanangan dan melaksanakan operasi pemberantasan Pungli. Keempat, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang, kelima memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian atau lembaga serta kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku Pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tambahnya, keenam memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas Saber Pungli disetiap instansi negara kepada pimpinan atau lembaga kepada pemerintah daerah dan ketujuh melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar. “Tujuan Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpres Nomor 87/2016 tentang Satgas Saber Pungli adalah untuk menghilangkan praktek-praktek Pungli yang diindikasi terjadi di lingkungan kerja pemerintahan,” pungkas Sony Sanjaya.(modes)