NABIRE – Bisa saja mengusulkan kepada Gubernur Papua untuk merevisi Surat Keputusan (SK) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire jika hal itu sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kalau tidak, melantik saja Ketua DPRD Kabupaten Nabire berdasarkan SK Gubernur Papua tentang Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Nabire periode 2014-2019. Karena SK Ketua DPRD Nabire sudah ada. Anggota Komisi A DPRD Nabire, Drs Anselmus Petrus Youw, M.Si, di kediamannya, Jumat (2/12) mengatakan setuju adanya revisi SK Ketua DPRD Kabupaten Nabire jika memang sesuai dengan AD/RT partai. Apabila di dalam AD/RT partai, PKB mengamanatkan yang berhak menduduki pimpinan di lembaga dewan berdasarkan urutan perolehan suara, SK Ketua DPRD bisa direvisi. Tetapi kalau di dalam AD/RT partai tidak mencantumkan itu dan partai mengamanatkan berdasarkan rekomendasi partai, tidak perlu ada revisi SK lagi karena sudah ada SK Ketua DPRD, tinggal melantik. “Saya setuju ada revisi kalau itu sesuai dengan AD/RT partai. Kalau tidak, lebih baik jangan sibuk dengan revisi lagi tetapi lantik saja sesuai SK Gubernur Papua,” tuturnya.Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, surat dari Kementerian Dalam Negeri tidak perlu ditanggapi oleh Gubernur Papua. Karena, masalah penunjukkan pimpinan di dewan itu ranahnya politik sehingga Kementerian Dalam Negeri tidak bisa ikut campur tangan di dalam hal ini. Kalaupun ada surat dari Kemendagri, ini urusan di daerah, apalagi ada Otonomi Khusus (Otsus) di Papua sehingga bukan hajatnya Kemendagri untuk mencampuri urusan Ketua DPRD Kabupaten Nabire.Mantan Bupati Nabire dua periode ini mengingatkan, seharusnya Bupati dan pimpinan DPRD sebagai pemerintah di bawah provinsi menjadi sebuah kewajiban untuk mengamankan amanat Gubernur Papua. Oleh karena itu, Bupati dan pimpinan DPRD wajib mengamankan SK Ketua DPRD Nabire dengan menggelar pelantikan ketua.AP Youw juga mempertanyakan, apakah Gubernur Papua akan menandatangani revisi SK Ketua DPRD Nabire, karena hal ini juga merupakan wibawa seorang Gubernur. Apabila, Gubernur Papua, Lukas Enembe meneken usulan revisi SK Ketua DPRD Nabire yang sudah ditandatangani sebelumnya, berarti Gubernur Enembe sendiri mempermainkan wibawa seorang Gubernur.Sekalipun, di luar dugaan, Gubernur Papua akan menandatangani revisi SK Ketua DPRD Kabupaten Nabire, bayangan warning dari Pemerintah Provinsi Papua terhadap APBD Nabire tahun anggaran 2017, belum tuntas. Karena, diprediksi, masalah Ketua DPRD Nabire akan berlanjut, sekalipun ditengarai adanya keterlibatan oknnum pejabat tertentu di Birokrasi Dok II, Jayapura dalam proses revisi SK Ketua DPRD Nabire. (ans)