NABIRE - Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), John NR Gobai, menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Orang Asli Papua (OAP) bukan titipan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ataupun pejabat tertentu.

Menurut Gobai, pembahasan bersama Kemendagri bertujuan menyamakan persepsi mengenai kebutuhan payung hukum bagi OAP, bukan untuk memenuhi kepentingan pihak tertentu atau menentukan keharusan pembentukan regulasi.

Penegasan itu disampaikan Gobai dalam pembahasan Raperdasus dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) bersama masyarakat, pemerintah daerah, akademisi dan pihak swasta di Aula RRI, Jalan Merdeka, Kelurahan Karang Mulia, Nabire, Papua Tengah, Selasa (27/10/2026).

Gobai menjelaskan, pertemuan pimpinan DPR dan pemerintah provinsi di Jayapura pada 16 April 2026 membahas kebutuhan payung hukum bagi OAP. Ia menyebut Papua Tengah telah memiliki Perdasus tentang OAP, tetapi pelaksanaannya memunculkan berbagai kritik dan masukan dari masyarakat.

Karena itu, DPR Papua Tengah kembali membuka pembahasan untuk mengevaluasi Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 tentang OAP. Evaluasi tersebut diperlukan agar ketentuan yang diatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sekitar satu bulan sebelumnya, DPR Papua Tengah telah menggelar pertemuan di tempat yang sama untuk menyerap masukan dari kalangan akademisi. Pembahasan kali ini diperluas dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah dan pihak swasta.

Gobai juga menanggapi kritik yang seolah-olah menempatkan DPR Papua Tengah sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas substansi Perdasus tersebut.

Menurut dia, penyusunan peraturan daerah merupakan proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak dan memungkinkan perubahan pada setiap tahapan.

Ia menjelaskan, rancangan yang telah dibahas dan disepakati DPR dapat mengalami perubahan ketika memasuki tahap fasilitasi di Kemendagri. Pada tahap itu, kementerian dapat memberikan masukan atau menambahkan norma sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, perubahan draf merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi. Setiap ketentuan perlu ditelaah agar memiliki landasan hukum yang jelas, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Papua Tengah.

“Penyusunan regulasi harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pembahasan perlu mempertimbangkan masukan masyarakat adat dan kalangan akademisi,” katanya.

Gobai menambahkan, penyusunan peraturan daerah tidak boleh hanya bertumpu pada pandangan pemerintah atau lembaga legislatif. Aspirasi masyarakat adat, pandangan akademisi serta masukan pemerintah daerah dan pihak berkepentingan lainnya juga perlu menjadi pertimbangan.

Menurut dia, perbedaan pandangan, kepentingan dan usulan merupakan hal yang wajar dalam proses penyusunan regulasi. Sebagai produk legislasi, peraturan daerah harus dibahas melalui mekanisme yang memberikan ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pendapat.

Untuk memperluas akses informasi, pembahasan di Aula RRI Nabire juga disiarkan melalui RRI Nabire agar masyarakat dapat mengikuti proses penyusunan regulasi tersebut.

Keterbukaan itu dinilai penting agar publik memahami latar belakang penyusunan aturan, perubahan draf serta berbagai masukan yang menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan.

“Keterlibatan masyarakat diperlukan agar penyusunan peraturan daerah tidak hanya menjadi proses administratif dan politik, tetapi juga memperhatikan aspirasi warga yang akan terdampak oleh penerapannya,” ujarnya.

Gobai berharap, pembahasan kembali Raperdasus tentang perubahan Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 tentang OAP beserta Raperdasi terkait dapat menghasilkan regulasi dengan landasan hukum yang jelas dan mampu mengakomodasi kepentingan Orang Asli Papua serta masyarakat hukum adat.

Ia menegaskan, seluruh masukan yang disampaikan dalam pembahasan akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan substansi rancangan sebelum memasuki tahapan legislasi selanjutnya. (amd)