Pungutan Tarif Masuk Wisata TNTC Disosialisasikan
NABIRE – Regulasi aturan daerah, seperti Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nabire yang akan dicetuskan menyangkut pungutan tarif ma
Bagikan
NABIRE – Regulasi aturan daerah, seperti Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nabire yang akan
dicetuskan menyangkut pungutan tarif masuk untuk wisata di Taman Nasional Teluk
Cenderawasih (TNTC), Selasa (14/11) kemarin disosialisasikan. Sosialisasi pungutan tarif masuk untuk wisata pada kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih
di Kabupaten Nabire, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai
Besar TNTC wilayah I Nabire berlangsung di Aula Hotel Nusantara Jalan Pemuda
ini, dibuka oleh Bupati Nabire yang diwakili Plt Sekda Drs. I Wayan Mintaya. Pantauan media ini kegiatan sosialisasi sehari yang diikuti sekitar puluhan peserta dengan
melibatkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nabire, pihak Pemerintah Distrik
(Pemdis) masing-masing Distrik Yaur dan Moor serta dari pihak lembaga
masyarakat adat berada di kawasan TNTC ini terkemukan belum adanya regulasi
jelas aturan dalam hal ini Perbup yang mengatur soal pembagian dan manfaat yang
diterima masyarakat dengan adanya potensi wisata di daerah ini. Untuk itu, seperti terang dan harapan Kepala Balai Besar TNTC Ir. Ben Gurion Saroy, M.Si,
pihak balai besar dengan dinas terkait termasuk melibatkan Pemdis sekitar dan
pihak masyarakat adat akan mendorong dan mengupayakan ada regulasi yang jelas
terkait pengelola potensi wisata yang ada selama ini belum tersentuh. Banyak potensi, terangnya yang bisa dikembangkan dan dijual kepada wisatawan yang akan
berkunjung ke kawasan wisata TNTC. Jadi, bukan hanya potensi wisata hiu paus
saja, masih banyak lagi terangnya yang akan diperjuangkan kedepannya guna
memberi manfaat ekonomis untuk masyarakat, termasuk menepis kesan selama ini
potensi wisata di Kwatisore misalnya dimonopoli atau menguntungkan pihak maupun
kelompok tertentu saja. Ini yang akan kita dorong, katanya. Dan hal tersebut didukung pihak dinas teknis/terkait
maupun perwakilan adat masyarakat setempat. Seperti diterangkan Kadis
Pariwisata Nabire Natus Gobai, S.Sos, terkait pengelolaan taman wisata TNTC di
wilayah I Nabire ini sejak tahun 2014 telah didorong dengan dikeluarkannya
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nabire
tentang Pengelolaan Tempat Wisata yang ada di daerah ini, namun belum dapat
dijabarkan dan dilaksanakan secara baik, lantaran diperlukan adanya aturan
setingkat atau dibawahnya, seperti Perbup. Sependapat dengan Kadis Pariwisata, Ketua Lembaga Adat Masyarakat Kabupaten Nabire pun
mengemukakan hal dan harapan yang sama. Kiranya kata Ayub K, masyarakat harus
dapat menerima haknya yang sesuai ulayatnya adatnya dan masyarakat bisa
merasakan manfaat ekonomis dari potensi wisata maupun sumber daya alam yang ada.
(wan)
Bagikan artikel ini



