NABIRE - Pihak Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Narkoba menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja ke pihak Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (19/03/2020) siang. Penyerahan berkas tahap II dengan tersangka APP alias Allen itu, diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Pratama Leonardus Yakadewa, SH. Hal ini dibenarkan Kapolres Nabire melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Agus Suprayitno. Dijelas Kasat Narkoba, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B-298/R.1.17/Euh.1/03/2020, tanggal 18 Maret 2020, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka APP yang disangka melanggar primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sudah lengkap (P.21). “Tersangka melakukan perbuatan itu, atau dilaksanakan penangkapan terhadap tersangka pada hari Senin, 3 Februari 2020 sekira pukul 11.30 WIT, dan ditemukan ganja seberat 4,64 gram di tempat kejadian perkara,” ungkap mantan Kapolsek Makimi itu. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin Bripka Arham bersama Bripka I Putu Nginte Promesta, S.AP, didampingi Paur Rapkum Bag Sumda Bripka Suwarni, S.Sos yang diterima Jaksa Penuntut Umum Jaksa Pratama Leonardus Yakadewa.(wan)