NABIRE – Menanggapi berita media ini edisi Jumat tanggal 17 April 2015, tentang ‘Rekomendasi Ganda, Hambat Proses SK Pimpinan DPRD’ kembali mendapat tanggapan dan ditanggapi serius demi kebenaran oleh anggota DPRD Nabire terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang namanya juga telah ditetapkan oleh pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB ‘Membela yang Benar’, Naomi Kotouki berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 2463/DPP-03/V/A.1/II/2015. Dijelaskan, legislator muda kaum Hawa ini kepada media Papuapos Nabire Jumat malam,  dewan pengurus pusat dalam penetapan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire periode tahun 2014 – 2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa tidak mengeluarkan surat atau rekomendasi ganda atau dua.Yang ada, katanya, DPP PKB mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Nabire hanya / Cuma satu yakni atas nama dirinya (Naomi Kotouki, red) dengan nomor SK : 2463/DPP-03/V/A.1/II/2015 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Nabire Periode 2014 – 2019. Sehingga, bila disebutkan ada rekomendasi ganda dari Partai Kebangkitan Bangsa bisa menghambat proses Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua tentang Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Nabire itu tidak benar alias salah sama sekali. “Tidak ada rekomendasi ganda, dan dalam penetapan unsur Pimpinan Dewan (Pimwan) dari PKB bukan rekomendasi melainkan SK yang turun langsung dari DPP sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai,” tegasnya.Lebih lanjut, terkait penyebutan dua nama calon pimpinan DPRD Kabupaten Nabire dari PKB yang diajukan yakni Naomi Kotouki dengan modal rekomendasi dari DPP PKB, sekali lagi saya tegaskan bahwa bukan rekomendasi, melainkan SK. Sementara itu, terkait usulan Marthen Douw (ketua sementara) mendapat dukungan dari Dewan Syuroh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Nabire itu mungkin benar.Namun perlu dipahami oleh kita bersama, AD/ART PKB dengan motto membela yang benar, menyebutkan bahwa dewan syuroh tidak berhak atau mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan surat Pimwan, yang berhak mengeluarkan surat di tingkat DPC hanya Dewan Tanfidz. Jadi kalau dikatakan ada rekomendasi atau surat dari dewan syuroh DPC PKB itu sudah salah dan tidak sesuia dengan AD/ART partai. Sekali lagi hal ini harus sama-sama kita pahami. Dan perlu juga kita ketahui, dewan tanfidz atau pengurus cabang telah dicaratekerkan dan diambil alih oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Provinsi Papua,” jelasnya seraya berharap.    Sehingga, tambah Naomi, kita harus dapat melihat hal ini secara jelas dan baik. Apalagi mengingat sampai hari ini belum ditetapkannya pimpinan DPRD Kabupaten Nabire yang definitif, apalagi kabarnya  pihak kantor gubernur mengembalikan masalah dukungan ganda tersebut kepada partai yang bersangkutan. Masih menurut Naomi menjawab dan mengklarifikasi tanggapan mantan pengurus DPC PKB, soal siapa yang berhak ditentukan oleh Dewan Pengurus Cabang ? Jelasnya, pengertian dan pendapat ini salah dan sangat keliru. Coba kita lihat AD/ART partai, yang menentukan ataupun menetapkan unsur pimpinan dewan yang berhak adalah DPP PKB, DPC mungkin hanya sebatas mengusulkan, sedangkan yang mengeluarkan SK itu DPP. “Semestinya kita jalan diatas aturan yang ada, agar semua bisa berjalan lancar dan baik. Soal kepentingan ini itu, mari kita bijaksanai dengan baik dan jangan mengorbankan kepentingan masyarakat di daerah ini khususnya, apalagi menyangkut hal ini tentunya berdampak terhadap tugas dan tanggung jawab kami selaku legislator daerah,” harap Naomi seraya mengakhir tanggapannya. (wan)