PK RTRW Dilaksanakan Guna Pemutihan Penyimpangan Pemanfaatan Ruang
NABIRE – Peninjauan kembali atau biasa disingkat PK terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dilaksanakan untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang. Penyimpangan pemanfaatan ruang merupakan kondisi ketidaksesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan kondisi nya
Bagikan
NABIRE – Peninjauan kembali atau biasa disingkat PK terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dilaksanakan untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang. Penyimpangan pemanfaatan ruang merupakan kondisi ketidaksesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan kondisi nyata dilapangan.
Demikian terang Kepala Bappeda Nabire yang diwakili Sekretaris Bappeda, Fatmawati, SSTP dan kembali dijelaskan Ketua Panitia Pelaksana Yunus L. Erari, S.Ip disela-sela kegiatan konsultasi publik laporan pendahuluan peninjauan kembali RTRW 2008 - 2028 dan penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Kabupaten Nabire, Rabu (25/6) kemarin.
Dikatakan, Nabire adalah salah satu kabupaten di Papua yang telah menyeselaikan Perda RTRW yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang RTRW Kabupaten Nabire Tahun 2008 – 2028. I
Ini juga didasari dan sesuia dengan amanat Undang-Undang Penataan Ruang bahwa peninjauan kembali rencana tata ruang merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Lanjut Yunus Erari, disini perlu digaris bawahi bahwa peninjauan kembali RTRW kabupaten dilakukan untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang. Ada beberapa hal yang dapat menjadi faktor penyebab penyimpangan tersebut, diantaranya soal perubahan kebijakan, pengaruh ekonomi regional/global dan perubahan cara pandang dan ukuran, proses pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, faktor alam serta perubahan sistem ruang.
Pada tahun 2014 ini, tambahnya, direncanakan akan dilakukan penyelesaian dokumen Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Nabire, yang didalamnya mencakup proses pelibatan masyarakat dalam kegiatan konsultasi publik dan untuk mendapat persetujuan substansi dari forum BKPRN di Pusat (Kementerian Pekerjaan Umum).
Kegiatan konsultasi publik laporan pendahuluan peninjauan kembali RTRW 2008 - 2028 dan penyusunan RDTR kawasan perkotaan Kabupaten Nabire yang berlangsung di ruang pertemuan Bappeda Nabire ini, sesuai pantauan media ini turut dihadari Kementerian PU yang sekaligus sebagai narasumber dan dari tim konsultan PT. Arcas Inti Sarana Bandung.(wan)
Bagikan artikel ini



