Pimwan Tak Campuri Internal Partai
NABIRE - Pimpinan Dewan (Pimwan) tidak bisa mencampuri urusan internal partai, karena masing-masing partai mempunyai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sendiri-sendiri. Partai lain tidak bisa mencampuri urusan internal partai lain. Apabila ada masalah di
Bagikan
NABIRE - Pimpinan Dewan (Pimwan) tidak bisa mencampuri urusan internal
partai, karena masing-masing partai mempunyai Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) sendiri-sendiri. Partai lain tidak bisa
mencampuri urusan internal partai lain. Apabila ada masalah di dalam
partai, masalahnya diselesaikan secara internal partai sesuai dengan
AD/ART partai.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Marcy Kegou, S.Sos, Kamis (27/8)
menanggapi adanya pendapat dari Panitia Khusus (Pansus) Pimpinan
Definitif DPRD, khususnya jabatan Ketua DPRD yang menyatakan apabila
tidak ada dana perjalanan Pansus untuk mengecek rekomendasi dari
partai PKB di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB dan Dewan Pimpinan
Wilahyah (DPW), akan meminta pimpinan dewan dan Sekretaris DPRD untuk
memproses SK Ketua DPRD Nabire sesuai dengan rekomendasi dari DPP PKB.
Marcy mengatakan, pimpinan dewan dan Sekwan tidak bisa mencampuri
persoalan internal partai. Persoalan tarik menarik jabatan Ketua DPRD
Kabupaten Nabire diantara kader partai harus diselesaikan oleh partai
itu sendiri. Setiap partai punya AD/ART sehingga partai lain tidak
bisa mengintervensi masalah dari partai lain. Oleh karena itu,
pimpinan dewan dan Sekwan tidak bisa mencampuri urusan internal
partai.
Ia menambahkan, keliru dan salah kalau pimpinan dewan ikut mencampuri
persoalan internal partai lain. Masalah dari masing-masing partai
harus diselesaikan di internal partai itu sendiri. Partai lain tidak
mencampuri masalah partai lain, karena masing-masing partai diatur
lewat AD/ART partai.
Oleh sebab itu, legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini
menilai keliru kalau dipaksakan memproses SK Ketua DPRD Nabire ketika
masih bermasalah antar kader diinternal partai PKB. Pimpinan DPRD dan
Sekwan tidak bisa memproses ketika masih ada persoalan internal
partai.
Menyinggung soal dana perjalanan Pansus pimpinan definitif, Wakil
Ketua mengatakan, persolannya bukan di bendahara dan Sekwan DPRD
Nabire, tetapi masalahnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset
Daerah (BPKAD) tidak ada di Nabire, pasca Sidang Paripurna DPRD
sepekan lalu.
Oleh karena itu, Plt Sekwan tidak bisa memproses dana perjalanan sebab
pejabat yang menandatangi persetujuan permohonan dana tidak ada di
tempat, sedang keluar daerah. Sekretariat DPRD tidak bisa mengajukan
dana karena kepala BPKAD Kabupaten Nabire tidak berada di tempat.
(ans)
Bagikan artikel ini



