NABIRE - Pimpinan Dewan (Pimwan) tidak bisa mencampuri urusan internal partai, karena masing-masing partai mempunyai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sendiri-sendiri. Partai lain tidak bisa mencampuri urusan internal partai lain. Apabila ada masalah di dalam partai, masalahnya diselesaikan secara internal partai sesuai dengan AD/ART partai.   Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Marcy Kegou, S.Sos, Kamis (27/8) menanggapi adanya pendapat dari Panitia Khusus (Pansus) Pimpinan Definitif DPRD, khususnya jabatan Ketua DPRD yang menyatakan apabila tidak ada dana perjalanan Pansus untuk mengecek rekomendasi dari partai PKB di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB dan Dewan Pimpinan Wilahyah (DPW), akan meminta pimpinan dewan dan Sekretaris DPRD untuk memproses SK Ketua DPRD Nabire sesuai dengan rekomendasi dari DPP PKB. Marcy mengatakan, pimpinan dewan dan Sekwan tidak bisa mencampuri persoalan internal partai. Persoalan tarik menarik jabatan Ketua DPRD Kabupaten Nabire diantara kader partai harus diselesaikan oleh partai itu sendiri. Setiap partai punya AD/ART sehingga partai lain tidak bisa mengintervensi masalah dari partai lain. Oleh karena itu, pimpinan dewan dan Sekwan tidak bisa mencampuri urusan internal partai. Ia menambahkan, keliru dan salah kalau pimpinan dewan ikut mencampuri persoalan internal partai lain. Masalah dari masing-masing partai harus diselesaikan di internal partai itu sendiri. Partai lain tidak mencampuri masalah partai lain, karena masing-masing partai diatur lewat AD/ART partai. Oleh sebab itu, legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai keliru kalau dipaksakan memproses SK Ketua DPRD Nabire ketika masih bermasalah antar kader diinternal partai PKB. Pimpinan DPRD dan Sekwan tidak bisa memproses ketika masih ada persoalan internal partai. Menyinggung soal dana perjalanan Pansus pimpinan definitif, Wakil Ketua mengatakan, persolannya bukan di bendahara dan Sekwan DPRD Nabire, tetapi masalahnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) tidak ada di Nabire, pasca Sidang Paripurna DPRD sepekan lalu. Oleh karena itu, Plt Sekwan tidak bisa memproses dana perjalanan sebab pejabat yang menandatangi persetujuan permohonan dana tidak ada di tempat, sedang keluar daerah. Sekretariat DPRD tidak bisa mengajukan dana karena kepala BPKAD Kabupaten Nabire tidak berada di tempat. (ans)