Petrus Rumere : “Jangan Sekali-Kali Bermain dan Keluar dari Aturan”
NABIRE - Sesuai dengan jadwal secara nasional, dimana dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dan tahapan jadwal tanggal 11 - 15 Juni KPU menerima penyerahan berkas dukungan dari bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen/perseorangan. Demikian dikatakan Ketua KP
Bagikan
NABIRE - Sesuai dengan jadwal secara nasional, dimana dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dan tahapan jadwal tanggal 11 - 15 Juni KPU menerima penyerahan berkas dukungan dari bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen/perseorangan.
Demikian dikatakan Ketua KPU Nabire, Petrus Rumere, S.Sos.,M.Si, kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik seusai menerima penyerahan berkas dukungan dari Pasangan independen/perseorangan, KANO (Drs.Ayub Kayame,MA dan H. Suwarno Madjid), Kamis (11/6) kemarin.“Ini hari pertama KPU menerima penyerahan berkas dukungan itu dan hari ini (kemarin-red) jam 09.00, satu pasangan telah menyerahkan berkas dukungan itu, yakni Pasangan KANO (Kayame-Suwarno),” ungkapnya.Setelah diterima kami KPU melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas, bila berkas memenuhi syarat akan kita buat berita acara penerimaan, namun bila nantinya masih ada kekurangan maka akan disampaikan kembali dan diserahkan kembali dengan deadline sampai tanggal 15 Juni pukul 16.00 Wit (jam 4 sore) sesuai dengan aturan sebagaimaa dalam PKPU.“Bila sampai tanggal 15 Juni pukul 16.00 Wit masih ada kekurangan dan tidak ada perbaikan maka itu dianggap tidak memenuhi syarat dan kembali kepada aturan berhenti sampai disitu,” tekannya.Dikatakan Ketua KPU setelah penerimaan berkas sampai dengan tanggal 15 Juni pukul 16.00 Wit, bila diterima, berkas dukungan itu akan dikirim ke PPS untuk dilakukan verifikasi faktual di lapangan, apakah ada dukungan ganda, ada keterkaitan dengan PNS, TNI dan Polri.Ditegaskan Petrus Rumere, KPU Nabire akan tetap berkomitmen pada aturan perundang-undangan yang ada. Untuk itu, dirinya menghimbau semua bakal calon yang maju lewat perseorangan khususnya dan umumnya Parpol untuk tetap mematuhi rambu-rambu aturan perundang-undangan yang berlaku. Artiya dalam proses seluruh tahapan selalu diawasi, baik oleh Panwaslu, aparat keamanan dan masyarakat.“Panwaslu, aparat keamanan dan seluruh masyarakat akan terus mengawasi, mengontrol, sehingga kita tidak bisa bermain-main dan keluar dari aturan. Itu berjalan sampai 9 Desember 2015 sampai kita dapatkan hasil siapa yang menjadi Bupati dan Wakil Bupati Nabire,” tuturnya.Bila mencoba-coba keluar dari aturan, maka sanksi tegas jelas berupa pemecatan. Kata Ketua KPU, untuk calon independen, setelah lolos dari verifikasi, mereka kembali akan mendaftar ke KPU bersama-sama dengan calon dari jalur partai politik tanggal 28 Juli 2015, dan kembali dilakukan verifikasi, siapa yang memenuhi syarat berarti lolos sebagai pasangan kandidat dan yang tidak memenuhi syarat akan digugurkan.Dalam kesempatan itu, Ketua KPU meminta kepada PPS yang akan melakukan verifikasi faktual, agar jangan sekali-kali bermain, keluar dari aturan. Dan konsekwensinya adalah pemberhentian. Dan bila ada unsur pidananya maka akan dipidanakan langsung. “Kita telah sepakat bahwa KPU berkomitmen berjalan diatas aturan. Kami bersepakat bahwa Pemilukada Kabupaten Nabire harus aman,” tegasnya.Ditambahkan Petrus Rumere, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar melalui jalur perseorangan tidak diperbolehkan untuk mendaftar lewat Parpol. (iing elsa/ros)
Bagikan artikel ini



