Persoalan Tanah dan Garapan Pembangunan PLTM Kalibumi Diselesaikan
NABIRE – Persoalan tanah hak ulayat dan garapan (tanaman) di lahan atau lokasi pembangunan PLTM Kalibumi, Kamis (27/3) kemarin menemui titik temu alias dapat diselesaikan dengan baik. Baik soal ganti rugi lahan (tanah ulayat, red), tanaman atau hak garapan dan dalam pembaya
Bagikan
NABIRE – Persoalan tanah hak ulayat dan garapan (tanaman) di lahan atau lokasi pembangunan PLTM Kalibumi, Kamis (27/3) kemarin menemui titik temu alias dapat diselesaikan dengan baik. Baik soal ganti rugi lahan (tanah ulayat, red), tanaman atau hak garapan dan dalam pembayaran ganti rugi tersebut akan segera realisasi usai semua administrasi terkait pelepasan dan pembebasan tanah dan garapan disepakati bersama.
Pantauan media ini, rapat dalam rangka penyelesaian persoalan tanah dan tanaman diatas lahan yang akan dibangun PLTM Kalibumi yang berlangsung di Aula Kantor Distrik Nabire Barat tersebut, ketiga belah pihak turun hadir, termasuk Kepala Suku Besar Wate wilayah barat, Alex Raiki dan Yos Kogoya, Manager PLN Ranting Nabire dan Bupati beserta jajaran dari Pemerintah Daerah Nabire.Pembangunan PLTM Kalibumi Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire ini direncanakan sejak tahun 2011 dan baru tahun 2014 ini terealisasi. Hal ini seperti terang Bupati Isaias Douw, S.Sos dalam sepatah dua katanya dalam pembukaan rapat penyelesaian masalah lahan dimaksud. Dimana, dalam pelaksanaan sendiri sempat terhambat lantaran persoalan tanah dan tanaman yang ada diatas laha pembangunan PLTM tersebut.Dikatakan Bupati Isaias, di Papua khusus di Kabupaten Nabire kita ini menganut 3 hukum, diantaranya hukum agama, adat dan hukum pemerintah atau bisa disebut hukum positif yang berlaku di seluruh tanah air atau NKRI. Hari ini, kata bupati, yang punya hak ulayat dan tanaman kita bicara untuk menyelesaikannya agar kegiatan pembangunan PLTM Kalibumi yang secara keseluruhan untuk kepentingan atau hajat orang banyak, khususnya kita yang ada di Nabire.Untuk penyelesaian, baik soal ganti rugi lahan dan penyelesaian lainnya tentunya disesuaikan dengan harga yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang ada serta berpatokan dengan aturan yang berlaku. “Karena PLTM ini bukan hanya kepentingan satu orang saja, atau untuk masyarakat di Distrik Nabire Barat melainkan untuk semua masyarakat di kabupaten yang kita cintai ini, sehingga terkait penyelesaian ganti rugi harus disesuaikan dengan aturan yang ada,” jelas bupati.Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penetapan harga tanah hak ulayat. Dimana dari panitia pengadaan tanah membuka penawaran dengan harga 20 ribu permeter persegi. Kemudian, dari perwakilan pemilik hak ulayat, Alex Raiki mengatakan bahwa harga tanah sebenarnya 50 ribu permeter, namun karena ini akan digunakan untuk kepentingan orang banyak, diambil jalan tengah Rp.25 ribu permeternya.Sementara itu, dari penjelasan pihak PLN diwakili langsung Manager PLN Ranting Nabire, Hutajulu, menyampaikan bahwa terkait ganti rugi lahan dari PLN Makassar memberikan harga 15 ribu permeternya, namun karena pertimbang lain, maka dinaikkan menjadi 20 sampai 22 ribu permeternya. Namun, dari penjelasan ini dari perwakilan pemilik hak ulayat lainnya, Yohan Raiki Wanaha, menambahkan kalau harga tersebut pemilik hal ulayat tidak akan menerima, penewaran tetap jatuh pada 25 ribu permeter. Dengan pertimbangan pajak dan terlepas dari hak garapan.Akhirnya, bupati dan asisten I Setda Nabire, Kadistrik Nabar berunding kembali dengan perwakilan pemilik hak ulayat. Sehingga akhir pertemuan disepakati, harga Rp.25 ribu permeternya.Sedangkan terkait tanaman, juga telah disepakati bahkan ditambah oleh bupati dengan harga yang telah ditetapkan. Selanjutnya, rapat atau pertemuan penyelesaian tanah dan tanaman di atas lahan pembangunan PLTM Kalibumi selesai. Dan rapat pun ditutup dengan ditandatangani kesepakatan awal sampai pada penyelesaian administrasi selanjutnya.(wan)
Bagikan artikel ini



