Pengalihan Status SMA/SMK ke Provinsi, Belum Ada Perhatian Kabupaten
NABIRE – Terhitung 1 Januari 2018 Pengalihan status guru SMA dan SMK di 29 kabupaten/kota telah dialihkan dari Pegawai Negeri Sipil (
Bagikan
NABIRE – Terhitung 1 Januari 2018 Pengalihan status guru SMA dan SMK di 29
kabupaten/kota telah dialihkan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) kabupaten/kota
ke PNS Provinsi Papua, dengan pengalihan tersebut mulai muncul permasalahan
gaji atau hak guru SMA dan SMK mulai macet hingga 4 bulan baru terbayar. Kini mulai muncul lagi ketidakadanya perhatian dari Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, sehingga penyelenggaraan Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM) di semua SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Nabire hanya
mengandalkan sumber dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah
Pusat. Sementara kita ketahui bahwa dana BOS yang diberikan oleh pemerintah pusat itu hanya
berdasarkan jumlah murid di masing-masing sekolah, sehingga bagi sekolah kecil
atau yang jumlah muridnya sangat sedikit tentunya sangat kewalahan atau repot. Sebab dana BOS bukan saja diperuntuhkan untuk belanja buku dan perangkat belajar lainnya saja,
tetapi juga digunakan untuk pembayaran gaji atau honor para guru honor,
sehingga bagi sekolah kecil hanya bisa mengandalkan ‘Gali Lubang Tutup Lubang
alias ambil pinjaman untuk tutup utang kembali pinjaman lagi’. Demikian dikatakan Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Nabire Yohanes Singgamui, S.Pd, kepada
Papuapos Nabire belum lama ini di ruang kerjanya seraya menambahkan, pengalihan
status SMA dan SMK menjadi status PNS
Provinsi Papua, bukan membawa kemajuan akan tetapi kemunduran. Hal ini bisa dapat dibuktikan, mulai 1 Januari 2018 hingga saat ini belum ada bantuan atau
perhatian bagi SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Nabire, sementara pihak
sekolah SMA dan SMK diwajibkan untuk membuat laporan kegiatan KBM di
masing-masing sekolah. Untuk itu, jika tidak ada perhatian yang serius dari Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan, sebaiknya status SMA dan SMK dikembalikan saja ke
kabupaten/kota agar ada perhatian dari pemerintah kabupaten melalui Dinas
Pendidikan. (des)
Bagikan artikel ini



