Pengalihan Status Guru SMK/SMA, Kepsek Gali Lubang Tutup Lubang
NABIRE – Telah kita ketahui bersama bahwa pengalihan status kepegawaian bagi para guru SMA dan SMK dari kabupaten ke provinsi s
Bagikan
NABIRE – Telah kita ketahui bersama bahwa pengalihan status kepegawaian bagi para guru SMA dan
SMK dari kabupaten ke provinsi sudah berjalan satu tahun lebih, namun dengan
pengalihan ini justru memberikan beban bagi para guru SMA/SMK, juga bagi
sekolah. Dimana beban pertama yang dialami para guru SMA dan SMK adalah gaji mereka yang tidak
diterima selama setengah tahun lebih, sementara kasus kedua juga sama
menyangkut hak mereka, yakni Uang Lauk Pauk atau yang lebih keren disebut ULP
yang tidak diterima selama satu tahun penuh. Sementara kasus ketiga yang kembali menimpah para kepala sekolah (Kepsek) SMA dan SMK bersama
para guru di sekolah adalah tidak diberikannya dana Ujian Sekolah (US) dan juga
uang Ujian Nasional (UN), sehingga para Kepsek SMA dan SMK kembali mengutang
alias gali lubang tutup lubang. Demikian dikatakan Kepsek SMA Bhakti Mandala Nabire Agustinus Ambadatu, S.Pd, kepada
Papuapos Nabire, Jumat (17/5), di ruang kerjanya seraya menambahkan, pengalihan
status guru dari kabupaten ke provinsi bukannya memberikan angin segar, tetapi
justru membuat kepala sekolah pusing dan terpaksa gali lubang sana sini. Lanjut dikatakan, bukan saja hak guru SMA dan SMK yang diabaikan atau tidak diperhatikan,
kemajuan pendidikan bagi generasi anak–anak bangsa yang ada di daerah ini juga
diabaikan, sehingga solusinya Kepsek hanya bisa mengutang. Dan utang yang dilakukan oleh Kepsek bersama dewan guru diakhir ujian sekolah dan ujian
nasional demi mensukseskan pelaksanaan ujian dan juga peserta didik yang
merupakan generasi bangsa ini. Diperparah lagi, hingga saat ini para Kepsek SMA dan SMK yang status kepegawaiannya sudah
dialihkan ke provinsi, namun tidak diberikan Surat Keputusan (SK) jabatan dari
Gubernur Provinsi Papua, tetapi menjabat Kepsek dengan SK Bupati Nabire.(des)
Bagikan artikel ini



