Pengacara FRR Minta Jaksa Hadirkan Saksi
NABIRE – Kuasa Hukum (Pengacara) dari terdakwa (FRR), Sergius Wabiser, SH dan Richardani Nawipa, SH kepada Jaksa untuk menghadirkan sa
NABIRE – Kuasa Hukum (Pengacara) dari terdakwa (FRR), Sergius Wabiser, SH dan Richardani Nawipa, SH kepada Jaksa untuk menghadirkan saksi dalam sidang atas kasus ganja yang melibatkan kliennya, FRR dalam persidangan, Selasa (6/4). Karena, sidang lalu Jaksa tidak menghadirkan saksi-saksi yang menjelaskan keterlibatan kliennya.
Kuasa Hukum terdakwa FRR, Sergius Wabiser mengatakan perlunya menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan kasus ganja yang didakwa melibatkan FRR agar menjadi terang benderang sehingga menjadi jelas siapa yang terlibat di dalamnya.
Wabiser kepada media, Minggu (4/4) sore mengatakan, dakwaan yang melibatnya kliennya, tidak ada barang bukti yang kuat. Karena, di dalam melibatkan kasus seperti itu harus memiliki 2 barang bukti (BB) yang dapat mendakwa seseorang. Tetapi, saat mendakwa kliennya, FRR tidak memiliki barang bukti. Hanya berdasarkan keterangan “saksi mahkota” AP yang sudah divonis sebelumnya.
Wabiser menyebut, dalam pembuktian kepada FRR, penyidik tidak melengkapi barang bukti. Penyidik hanya berdasarkan kepada HP milik FRR dan bukti CCTV di tempat kerjanya AP. Demikian juga saat Kuasa Hukum menanyakan barang bukti kepada kliennya juga mengatakan tidak ada bahkan tidak pernah melihat barang bukti berupa ganja.
Oleh sebab itu, Sergius Wabiser bersama Richardani Nawipa mengharapkan kepada penyidik dalam hal ini Jaksa agar menghadirkan saksi yang membuktikan bahwa ganja yang menggiring FRR sebagai tersangka dapat dibuktikan di pengadilan sehingga masalah ini terang benderang.
Menurut Wabiser, penyidik dapat menghadirkan tiga saksi yang terkait, dua diantaranya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) supaya menjadi terang sehingga kasus-kasus ganja dan narkoba yang mulai kedapatan sejak November 2020 lalu dapat ditangkal bersama di daerah demi menyelamatkan generasi muda di daerah ini.
Orang tua terdakwa secara terpisah menilai anaknya dijebak hanya berdasarkan ketarangan “saksi mahkota” yang sudah divonis sebelumnya. Karena barang bukti (BB) kepemilikan ganja tidak disertakan sebagai barang bukti tetapi hanya berupa HP dan rekaman kamera.
Pengacara Wabiser, berharap dalam persidangan lanjutan besok (Selasa, 6/4) penyidik Jaksa menghadirkan saksi dalam persidangan di Pengadilan. (ans)
Bagikan artikel ini



