NABIRE – Sejak beberapa hari lalu, sempat beredar nama-nama calon anggota legislatif (Caleg) Kabupaten Nabire di sejumlah media sosial. Belum dipastikan dari pihak mana yang merilis nama-nama Caleg dari Dapil 1 hingga Dapil 4 Nabire. Data yang dihimpun media ini, saat ini belum masuk pada tahapan penetapan Caleg terpilih. Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui hingga penentuan Caleg terpilih nantinya.Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, sempat mengirimkan informasi kepada jajaran KPU Provinsi se-Indonesia. Apa yang disampaikan diminta untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.Sejumlah hal yang disampaikan, pertama, kegiatan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota menghasilkan 2 produk hukum yaitu BA Rekap (Form DB) dan SK KPU Kab/Kota ttg hasil perolehan suara (SK berdasarkan BA Form DB).Kedua, kegiatan rekapitulasi tingkat Provinsi menghasilkan 2 produk hukum yaitu BA Rekap (Form DC) dan SK KPU Provinsi ttg hasil perolehan suara (SK berdasarkan BA Form DC).Ketiga, format tata naskah BA dan SK KPU Provinsi/Kab/Kota harap mengikuti ketentuan dalam PKPU dan/atau SE yg ditentukan.Keempat, dokumen yg diserahkan kepada peserta pemilu dan Bawaslu adalah BA (hanya BA, tidak termasuk SK).Kelima, KPU Prov dan KPU Kab/Kota hanya menetapkan hasil pemilu berupa perolehan suara (tidak sampai perolehan kursi dan calon terpilih).Keenam, KPU Pusat akan menetapkan hasil Pemilu secara nasional berdasarkan SK dan BA (514 Kab/Kota dan 34 Provinsi).Ketujuh, produk hukum yg akan jadi obyek sengketa di MK adalah SK KPU Pusat ttg Penetapahan Hasil Pemilu secara nasional (hasil perolehan suara). Karena itu batas waktu mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK selama 3 hari setelah penetapan hasil pemilu (perolehan suara) adalah penetapan hasil pemili secara nasional oleh KPU Pusat.Kedelapan, kegiatan penetapan perolehan kursi dilakukan setelah proses sengketa hasil pemilu di MK tuntas.Kesembilan, kegiatan penetapan calon terpilih dilakukan setelah penetapan perolehan kursi.Kesepuluh, berdasarkan hal tersebut pada point ke angka 8 dan 9, KPU Provinsi/Kab/Kota dilarang keras membuat penghitungan/perkiraan/kalkulasi apapun ttg perolehan kursi dan calon terpilih, karena memang belum sampai tahapan tersebut.Kesebelas, KPU Provinsi harap melakukan pengendalian, supervisi dan monitoring ketat terhadap kegiatan rekapitulasi hasil perolehan suara di provinsi wilayah kerjanya.Penetapan Kursi Caleg Dilakukan Setelah Proses SengketaKetua KPU RI, Arief Budiman menuturkan untuk penetapan perolehan kursi calon anggota legislatif DPR RI akan ditentukan setelah 22 Mei 2019. Saat ini, pihaknya masih membacakan hasil rekapitulasi nasional. Sudah 27 provinsi disahkan hasil perolehan suara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019."Jadi sampai 22 Mei itu kita akan melakukan rekapitulasi perolehan suara. Kalau perolehan suaranya itu disengketakan, maka kita tunggu sampai dengan selesai proses sengketa," ujarnya di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (16/5).Lebih lanjut Arief menerangkan bahwa jika setelah ditetapkan pada 22 Mei, dan tidak ada pihak yang mengajukan sengketa, maka dalam waktu tiga hari setelah itu, KPU akan menetapkan nama caleg yang resmi melenggang ke Senayan."Kalau 22 Mei kita tetapkan, 3 hari kemudian yakni 25 (Mei) tidak ada sengketa, maka 25 (Mei) itu kita tetapkan. Tetapi kalau ada sengketa, kita harus tunggu sampai putusan sengketanya keluar," ungkapnya."Mereka sudah kasih report ke kita. Insha Allah paling lambat 18 Mei selesai semua. (Di DKI) sekarang kalau enggak salah sedang dalam tahapan pembuatan berita acaranya, nanti kita masukkan ke kota, langsung direkap ke provinsi," jelas Arief."Enggak (ada tambahan waktu) kan kita sudah kasih tambahan waktu. Paling lambat untuk semua ya 18 (Mei)," tukasnya. (ros/ist)