NABIRE - Mulai awal tahun pelajaran 2018/2019, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) telah mewajibkan semua sekolah mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga SMA dan SMK sudah harus menggunakan Kurikulum 13 atau K-13.Namun penerapan kurikulum yang diwajibkan ini tidak ditunjang dengan dana atau buku paket, sehingga bagi sekolah–sekolah kecil dan swasta yang tidak memiliki sumber dana lain merasa dibebani saja oleh pemerintah pusat.Sehingga para kepala sekolah kecil dan swasta meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Nasional harus membuat kebijakan bantuan buku-buku paket K-13 ke semua sekolah, sebab dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya digunakan untuk gaji guru honor.Sebab akhir-akhir ini sudah hampir 4 tahun pelajaran ini, pemerintah sudah tidak lagi memberikan bantuan biaya ujian akhir, sehingga beban sekolah terus meningkat, akhirnya pihak sekolah kini meminta bantuan orang tua murid lewat komite sekolah untuk memberian bantuan biaya ujian akhir.Selanjutnya dipergunakan untuk biaya les–les tambahan, remedial, biaya ujian praktek dan juga biaya Ujian Sekolah (US) hingga biaya Ujian Nasional (UN), karena dalam kegiatan UN selalu saja digunakan guru silang antar sekolah.Demikian dikatakan Kepala SMA Bhakti Mandala Nabire Agustinus Ambadatu, S.Pd kepada Papuapos Nabire akhir pekan lalu di ruang kerjanya seraya menambahkan, ketika pemerintah sudah tidak lagi memberikan biaya atau bantuan dana ujian, kini beban biaya tersebut menjadi tanggung jawab sekolah dan komite.Lanjutnya, dengan berlakunya pemberlakuan Kurikulum K-13 yang wajib dilaksanakan pada awal tahun pelajaran 2018/2019, beban pengadaan buku-buku paket tersebut dan juga buku pegangan guru menjadi beban pihak sekolah dan orang tua murid.Untuk itu, pemerintah pusat jangan asal membuat program yang tanpa ditunjang dengan sumber dana yang jelas, yang perlu dipahami tidak semua sekolah punya pos dana rutin atau sumber dana lain yang jelas untuk bisa digunakan membiayai pengadaan buku-buku paket K-13 dimaksud.Sehingga selaku kepala sekolah menilai program penerapan K-13 yang diwajibkan sekolah sesungguhnya hanya program yang beban tugasnya kepada pihak sekolah, sementara pemerintah selaku pembuat program hanya duduk manis menonton pihak sekolah yang pusing melaksanakan kurikulum 13. (des)