Penanganan Perkara Korupsi, Kejaksaan Capai Hasil Baik
NABIRE - Keberhasilan kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi juga menunjukkan pencapaian yang semakin baik. Pada tahap penyidikan tahun 2010 sebanyak 2.315, tahun 2011 sebanyak 1.729 perkara, tahun 2012 sebanyak 1.401 perkara, tahun 2013 sebanyak 1.653 per
Bagikan
NABIRE - Keberhasilan kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi juga menunjukkan pencapaian yang semakin baik. Pada tahap penyidikan tahun 2010 sebanyak 2.315, tahun 2011 sebanyak 1.729 perkara, tahun 2012 sebanyak 1.401 perkara, tahun 2013 sebanyak 1.653 perkara dan tahun 2014 sampai bulan Juni sebanyak 431 perkara.
Dalam tahap penuntutan, pada tahun 2010 sebanyak 1.706 perkara, tahun 2011 sebanyak 1.499 perkara, tahun 2012 tahap penuntutan sebanyak 1.511 perkara, tahun 2013 sebanyak 2.023 perkara, dan pada tahun 2014 sampai bulan Juni sebanyak 656 perkara.
“Namun kondisi ini harus dipahami bahwa penegakan hukum bukanlah suatu industri yang diwujudkan dengan peningkatan angka produksinya. Namun sebaliknya, dianggap berhasil jika ditunjukkan dengan menurunnya angka kejahatan dan diiringi peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” kata Jaksa Agung RI, Basrief Arief dalam amanat tertulisnya, yang dibacakan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, T. Banjar Nahor, SH pada upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-54 tahun 2014, Selasa (22/07), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nabire.
Selain itu, di bidang penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan pada tahun 2010 sebanyak Rp. 354.525.832.720, tahun 2011 sebanyak Rp. 198.210.963.791, dan US$ 6,760,69, tahun 2012 sebanyak Rp. 302.609.167.229, dan US$ 500.000, tahun 2013 sebanyak Rp. 403.102.000.215, dan pada tahun 2014 sampai bulan Juni sebanyak Rp. 43.248.615.928.
Dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kejaksaan RI Tahun 2010 dari estimasi sebesar Rp. 57.618.129.848, direalisasikan sebesar Rp. 246.036.129.810 atau sebesar 427,01 %, pada tahun 2011 dari estimasi sebesar Rp. 48.036.823.187 direalisasikan sebesar Rp. 492.575.275.748 atau sebesar 1025,41 %, pada Tahun 2012 dari estimasi Rp. 123.285.532.871, direalisasikan sebesar Rp. 633.267.073.771 atau sebesar 513,66 % dan pada tahun 2013, dari estimasi sebesar Rp. 112.161.987.380 direalisasikan sebesar Rp. 540.511.670.874 atau sebesar 481.90 %.
Dengan demikian, selama kurun waktu 2010–2013, dari estimasi PNBP sebesar Rp. 341.102.473.286, Kejaksaan telah berhasil memasukkan pendapatan ke kas negara sebesar Rp. 1.912.390.150.203, atau rata-rata mencapai 655,36 % dari target setiap tahunnya. Dan untuk sampai bulan Juni 2014 PNBP kejaksaan dari target Rp. 73.128.165.000, telah terealisasi sebesar Rp. 1.887.034.243.393.
Sebagaimana diketahui pada tahun 2014, kejaksaan juga telah berhasil melaksanakan eksekusi pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana perpajakan PT. Asian Agri Group sebesar Rp. 2.519.955.391.304 . Dimana pada bulan Januari telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 719.955.391.304. Sedangkan sisanya dibayarkan secara bertahap sebanyak Rp. 200 Milyar setiap bulannya sampai dengan bulan oktober mendatang, dan sampai bulan Juni 2014 secara keseluruhan yang sudah diterima sebesar Rp. 1.719.955.391.304.
Kata Jaksa Agung, untuk lebih mendukung dalam kinerja kejaksaan dalam upaya pemulihan aset hasil kejahatan dan mengoptimalkan PNBP Kejaksaan telah dibentuk Pusat Pemulihan Aset (PPA) berdasarkan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor: PER-006/A/JA/3/2014. Keberadaan PPA diharapkan dapat menambah efektifitas kegiatan pemulihan aset. Serta koordinasi dengan jaringan kerjasama nasional maupun internasional dalam konteks penelusuran aset hasil kejahatan.
Dalam hal pengamanan/dukungan penangkapan terhadap tersangka, terdakwa, terpidana yang dilakukan Bidang Intelijen dengan memanfaatkan sarana Monitoring Center pada tahun 2011 sebanyak 8 buronan, pada tahun 2012 sebanyak 50 buronan, tahun 2013 sebanyak 65 buronan dan pada tahun 2014 sampai bulan Juli sebanyak 61 buronan. Keberhasilan tersebut tentunya telah memberikan dampak yang sangat positif. Yaitu telah memberikan kepastian hukum dan terlaksananya percepatan dalam penyelesaian perkara sehingga mampu memberikan rasa keadilan dan menyampaikan pesan ” tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan”.
Dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum dari tahun ke tahun juga menunjukkan tingkat prosentase keberhasilan yang baik. Pada tahun 2010 penyelesaian SPDP sebanyak 70 %, penyelesaian penuntutan acara biasa sebanyak 95 %.Pada tahun 2011 penyelesaian SPDP sebanyak 83 %, penyelesaian penuntutan acara biasa sebanyak 96%. Pada tahun 2012 penyelesaian SPDP sebanyak 74 %, penyelesaian penuntutan acara biasa sebanyak 97,92 %. Pada tahun 2013 penyelesaian SPDP sebanyak 86 %, penyelesaian penuntutan acara biasa sebanyak 100 %. Dan pada tahun 2014 sampai bulan Juni penyelesaian SPDP sebanyak 70,42 %, penyelesaian penuntutan acara biasa sebanyak 98.92 %.
Di bidang keterbukaan informasi, pada tanggal 12 Desember 2013 kejaksaan memperoleh peringkat V terbaik di bidang keterbukaan informasi publik dari antara kementerian dan lembaga negara yang ada. Penghargaan tersebut langsung diberikan oleh wakil presiden bertempat di Istana Wapres. Pada saat ini perlu memanfaatkan teknologi informasi untuk memberikan pelayanan hukum yang responsif dalam menghadapi perkembangan masyarakat yang menuntut akses keadilan (access to justice) yang lebih adil dan berkepastian serta pelayanan hukum (legal services) yang lebih efisien dan terbuka, dalam memberikan kualitas layanan peradilan yang tepat waktu, dan tepat sasaran.
Sementara itu, kata Basrief Arif, di bidang penguatan personil, dalam rangka penempatan SDM dengan prinsip the right man in the right place, maka telah dilakukan assesmen kompetensi baik untuk jabatan eselon IV, jaksa spesialis tipikor maupun eselon III sebagai dasar pertimbangan dalam proses promosi. Demikian pula dalam seleksi pengadaan CPNS maupun pendidikan dan pembentukan Jaksa, telah melibatkan pihak ketiga dengan metode penilaian on the spot (secara langsung di lokasi ujian) sehingga diharapkan hasilnya dapat lebih baik dan transparan.
Sejalan dengan hal tersebut, saat ini terus dilakukan penyempurnaan atas database kepegawaian yang merupakan dasar bagi kita untuk mengoptimalkan rotasi jabatan dan mutasi secara sehat dan obyektif. Saya mengharapkan mulai saat ini dengan terwujudnya database kepegawaian yang lengkap, dapat dihindari berbagai bentuk praktek penempatan pegawai dan pengisian jabatan yang masih berbau kolusi, dinasti, kedekatan atau sebagai balas budi, yang pada gilirannya melemahkan aspek sumber daya kita sendiri dalam menjawab tuntutan zaman dalam pelaksanaan tugas. (cad)
Bagikan artikel ini



