NABIRE - Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Nabire, Markus Madai,SE, menegaskan masyarakat bisa dijadikan saksi atau pelapor terkait terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye partai politik maupun calon anggota legislative diwilayahnya. Oleh karena itu Panwaslu Kabupaten Nabire menghimbau agar masyarakat mengawasi jalanya kampanye. Dikatakan Markus, tetapi sejauh ini belum ada saksi atau laporan dari masyarakat dengan adanya bentuk pelanggaran kampanye di lapangan.“Dalam masa himbaukan kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Nabire baik tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan komponen bisa menjadi saksi dan pelapor,” ungkapnya.Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nabire juga menghimbau partai politik dan para Caleg peserta Pemilu 2014 agar tidak melanggar larangan dalam pelaksanaan kampanye terbuka. "Parpol harusnya memberikan pendidikan politik yang baik kepada konstituennya untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam kampanye terbuka," kata anggota Divisi Pengawasan Panwaslu Nabire.Menurutnya, potensi pelanggaran  yang sering terjadi saat pelaksanaan kampanye terbuka di antaranya politik uang (money politic) dan melakukan pengancaman kepada masyarakat. Sedangkan bagi daerah yang rawan konflik, pihaknya bekerja sama dengan Panwaslu kabupaten/kota juga sudah melakukan pemetaan untuk dilakukan pengawasan secara lebih maksimal.Di sisi lain, Panwaslu Nabire tidak sedikit menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan kecurangan yang sudah dipersiapkan oleh oknum tertentu untuk memenangkan caleg atau Parpol tertentu.Oleh karena itu, pihaknya dalam pekan ini akan segera menyurati semua kepala desa atau pegawai/PNS supaya mengindahkan larangan untuk berpolitik praktis, seperti tidak terlibat dalam kegiatan kampanye dari 16 Maret-5 April 2014."Semestinya kita semua dapat turut menciptakan pemilu yang jujur dan adil, serta masyarakat jangan segan untuk melaporkan jika ditemukan berbagai kecurangan dan pelanggaran selama tahapan Pemilu," katanya.Sementara itu, partai politik dan calon anggota DPRD dari Kabupaten Nabire akan memanfaatkan 12 hari masa kampanye dari 21 hari yang tersedia dalam jadwal rapat umum secara nasional.Ia mengemukakan ada tujuh hal yang dilarang pada saat kampanye terbuka atau rapat umum yakni mempersoalkan dasar negara,UUD 1945, bentuk NKRI; membawa atribut partai lain/peserta pemilu lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; membahayakan keutuhan NKRI; dan menghina seseorang, agama, ras, suku, golongan, calon dan/peserta lain."Selain itu juga dilarang mengganggu ketertiban umum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye serta memobilisasi WNI yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih,” pungkasnya. (iing elsa)