Panwaslu : Tidak Ada Pelanggaran Kampanye
NABIRE – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Nabire menilai tidak ada pelanggaran di dalam kampanye tertutup, pertemu
Bagikan
NABIRE – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Nabire menilai tidak ada pelanggaran di dalam kampanye tertutup, pertemuan terbatas yang dihelat tim kampanye pasangan Calon Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Calon Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal yang dilaksanakan di Gedung Olahraga (GOR) Kota Lama, Nabire, Senin (12/3).Ketua Panwaslu Kabupaten Nabire, Adriana Sahempa usai mengikuti pertemuan terbatas di GOR mengatakan sesuai pengamatan dan monitoring Panwaslu Kabupateng Nabire terhadap pelaksanaan kampanye tertutup pasangan Lukmen hari ini, tidak ada pelanggaran. Tim Kampanye Koalisi Papua Bangkit Jilid II (KPB II) telah melaksanakan kegiatan pertemuan tersesuai dengan amanat penyelenggaraan kampanye.Adriana menjelaskan, Panwaslu telah memantau keterlibatan ASN, dan penggunaan fasilitas pemerintah tetapi tidak ada ASN dan fasilitas Negara juga tidak.Ketua Panwaslu menambahkan, undangan yang hadir di dalam pertemuan terbatas ini juga tidak mencapai 1.000 orang. Tempat yang disediakan di dalam ruangan, masih ada yang kosong. “tidak tahu, kalau di luar ruangan (mereka yag berada di bawah tenda –red), itu juga termasuk atau tidak,” tuturnya.Panwaslu menilai dalam pertemuan terbatas yang digelar tim kampanye KPB II juga tidak melibatkan anak-anak. Kalaupun ada anak-anak di sekitar lokasi pertemuan terbatas, itupun karena dekat dengan sekolah dan anak-anak sekolah yang nonton ketika pulang dari sekolah.Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye KPB II, Marselus Gobay dan Sekretaris Tim Kampanye KPB II Kabupaten Nabire, Udin Mardin secara terpisahkan mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Panwaslu, mana yang boleh dan mana yang dilarang sehingga kampanye tertutup dari pasangan Lukas Enembe dan Klemen Tinal difinalty karena melanggar larangan kampanye. (ans)
Bagikan artikel ini



