NABIRE – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Nabire menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Pemilih Pemula se Kota Nabire selama sehari di Hotel Karya Papua, Kamis (30/11). Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan dari beberapa SMA/SMK sekota Nabire dan mahasiswa Uswim. Ketua Panwaslu Kabupaten Nabire, Adriana Sahempa mengatakan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat khususnya kepada pemilih pemula untuk mengajak masyarakat mengawasi bersama pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara. Sebab, Panwaslu saja tidak cukup untuk mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum karena personil yang terbatas sehingga perlu melibatkan berbagai pihak. Adriana mengungkap, pemilih pemula cukup potensial bagi seorang calon pemimpin. Karena, menurut data 2014, pemilih pemula di Indonesia tercatat 4 juta lebih. Dan pada Pilkada Serentak tahun 2018 dan Pemilu Legislatif dan Pilpres tahun 2019 akan jmeningkat. Ketua Panwaslu ini mengatakan pemilih pemula adalah warga negara yang sudah berusia 17-20 tahun, warga yang baru pertama kali akan mengikuti Pemilu. Karena, setiap warga negara yang berusia 17 tahun, berhak untuk dipilih dan memilih. Karena itu, warga negara yang akan memasuki usia 17 tahun saat pelaksanaan pemilu merupakan pemilih pemula. “Anak-anak jangan minta kado ulang tahun kado lain tetapi minta kadonya KTP karena lewat KTP akan menunjukkan usia setiap warga yang sudah mencapai 17 tahun ke atas,” ajaknya. Ia menambahkan, masuknya warga negara yang berusia 17 – 20 tahun dengan pertimbangan, Pemilu dan Pilkada lalu tidak ikut karena belum mencapai usia 17 tahun tetapi sekarang sudah 17 tahun ke atas. Kelompok warga ini juga dikategorikan sebagai warga pemilih pemula. Ketua Panwaslu mengajak kelompok warga pemilih pemula untuk mengawasi bersama pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu legislatif 2019 mendatang dan mengindari politik uang. Ketua Divisi Hukum dan Penindakan, Markus Madai mengingatkan setiap laporan dan temuan, harus disertai dengan dua bukti, saksi dan identitas pelapor dan terlapor harus jelas. Dan laporan setiap temuan harus mengisi form A1 sampai 12 yang disediakan oleh Bawaslu. Sementara itu, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Yulianus Nokuwo mengatakan pengawasan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sepenuhnya tugas Panwaslu bersama jajarannya hingga PPL (petugas pengawas lapangan). Oleh karena pengawasan partisipatif untuk membantu laporan pengawasan dan pelanggaran setiap tahapan pemilu. Karena, pelanggaran administartif dan etika diproses oleh Panwaslu dan pelanggaran tindak pidana ditangani oleh Panwaslu dan Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu).(ans)