NABIRE - Kontributor minyak tanah (Mitan) subsidi, Susilo selaku pelaksana dari PT. Irja Mas Permindo mengatakan, sejauh ini apabila ada pangkalan Mitan yang melanggar akan ditutup. PT. Irja Mas Permindo adalah salah sebuah agen yang mengelola minyak tanah subsidi khususnya di Kabupaten Nabire yang beralamat di Jalan Samratulangi Kelurahan Oyehe. Dikatakan, pangkalan minyak tanah subsidi di Kabupaten Nabire selama ini pelayanannya dari agen PT. Irja Mas Permindo berjalan baik dan lancar sesuai dengan aturan yang turun dari pusat. Kata Susilo, minyak tanah subsidi adalah minyak tanah untuk masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan atau mempermainkan harga.  Lanjut Susilo, pangkalan Mitan yang bermasalah akan ditutup. Minyak tanah subsidi harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dirinya sebagai kontributor jika mendengar informasi atau oknum yang sengaja menjual dengan jumlah besar keluar lingkungan dan tidak melayani masyarakat setempat sesuai dengan aturan, tanpa panjang lebar akan ditutup dan sudah tidak ada basa-basi lagi.  Pangkalan minyak tanah di Kabupaten Nabire mencapai ratusan baik di dalam kota maupun dipinggiran kota. Harga yang sudah ditetapkan kepada pangkalan mitan adalah harga subsidi pemerintah yang dibelanja setengah harga oleh masyarakat. Oleh sebab itu apabila ada pangkalan Mitan yang sengaja atau pun tidak sengaja menjual keluar pangkalan atau ke oknum pengusaha tanpa melayani warga dengan baik, apabila masyarakat melapor dan media ini memberitakan atau media lain memberitakan dengan bukti yang kuat, pihaknya akan tutup pangkalan tersebut. Dan pangkalan akan pindahkan ke warga setempat yang mentaati aturan.   “Karena mengingat aturan yang kami jalankan di agen adalah aturan pemerintah dan agen mitan subsidi selaku tangan pemerintah yang selama ini melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya. Lebih lanjut dikatakan, masyarakat di Kabupaten Nabire sesuai status di kelurahan masing-masing sudah ada pangkalan-pangkalan Mitan subsidi. Dan pangkalan Mitan tersebut hanya untuk melayani masyarakat setempat dan status minyak tersebut subsidi, artinya bantuan pemerintah setengah harga untuk masyarakat.  Oleh sebab itu ketika ada masyarakat yang mengadu haknya tidak diberikan ia harus mengadu kepihak terkait dan pangkalan tersebut harus bertanggungjawab. Mengingat jatah pembagian masing-masing KK sudah ditentukan contohnya 1 KK 15 liter, dan biasanya di masing-masing RT datanya sudah ada dipangkalan dan untuk lebih detail hanya pangkalan tersebut yang mengetahui.  Pangkalan Mitan diharuskan melayani masyarakat dan memberitahukan masyarakat secara keseluruhan jangan memberitahukan kepada orang-orang tertentu saja semua harus sama rata. Ini minyak negara untuk seluruh masyarakat Indonesia tidak boleh ada yang dianaktirikan, semua sama. Oleh sebab itu selaku kontributor minyak tanah subsidi Kabupaten Nabire PT. Irja Mas Permindo mengajak baik pangkalan maupun warga yang mengantri disetiap pangkalan untuk mengikuti aturan. Terlebih pangkalan Mitan diharapkan bertanggung jawab penuh untuk melayani warga sampai semuanya dapat.  “Jika ada yang tidak sempat beli tanyakan orang tersebut dan dibicarakan dengan baik agar tidak menimbulkan saling curiga, dan apabila ditemukan oknum pangkalan menjual hak warga dalam jumlah besar keluar lingkungan dia akan bertanggung jawab dengan aturan yang kami tetapkan,” ujarnya. (ist)