NABIRE - Penetapan pagu alokasi dan penerimaan manfaat program beras untuk keluarga miskin (Raskin) di Provinsi Papua tahun 2014 dan secara khusus di 5 kabupaten wilayah Perum Bulog Kansilog Nabire, tidak mengalami penambahan, tetap sama. Dan untuk tahun 2014 barulah turun Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Papua.   Sesuai SK Gubernur Provinsi Papua nomor : 400/2/tahun 2014 menetapkan jumlah alokasi pagu Raskin bagi masyarakat miskin di 5 kabupaten yakni Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai dan Kabupaten Intan Jaya yang semuanya disalurkan lewat Perum Bulog Nabire. SK Gubernur Provinsi Papua baru dikeluarkan tanggal 3 Januari 2014 dan baru juga diterima oleh Bulog Nabire pada tanggal 7 Februari 2014. Diharapkan dalam waktu singkat Bulog Nabire akan membangun kordinasi dengan 5 bupati untuk pembuatan SK Bupati. Dan selanjutnya Raskin tahun 2014 dapat disalurkan kepada masyarakat. Saat dikonfirmasi, Kepala Bulog Kansilog Nabire, Dedy Aprilyadi, Rabu (12/2), dirinya membenarkan adanya SK Gubernur tentang penetapan pagu alokasi Raskin yang baru turun. Dirinya bersama staf akan membangun kordinasi dengan 5 bupati agar ada SK Bupati dan Raskin bisa disalurkan kepada masyarakat sesuai titik distribusi yang telah ada. Yang perlu diketahui oleh masyarakat penerima pagu Raskin yang tersebar di 43 distrik dari 5 kabupaten ini, Raskin tahun 2014 tidak mengalami peningkatan jumlah ataupun pengurangan jumlah. Dengan demikian pagu Raskin tahun 2013 lalu juga tetap sama dengan pagu Raskin tahun 2014 dan harganya pun tetap sama. Setelah ada SK Bupati dari 5 kabupaten, maka Bulog Nabire dapat sesegra mungkin dapat menyalurkan Raksin tahun 2014 sesuai dengan jumlah pagu yang ditetapkan. Berdasarkan jumlah distrik yang ada dari 5 kabupaten yang menjadi tanggung jawab wilayah kerja dari Bulog Nabire sesuai SK Bupati masing-masing.(des)