NABIRE – Operasi Keselamatan (Ops Sel) Matoa tahun 2018, yang dilaksanakan jajaran Kepolisian Daerah Papua, Polres Nabire lewat Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) akan menyasar (baca: sasar) Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG) dan Gangguan Nyata (GN) pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Kasat Lantas Polres Nabire Iptu Julkifli Sinaga, S.Ik, mewakili Kapolres Nabire ketika dikonfirmasikan awak media ini menjelaskan, sesuai Surat Telegram Kapolda Papua Nomor : STR/402/III/OPS.1.1./2018, tanggal  1 Maret 2018, pada hari Jumat kemarin telah dilaksanakan operasi gelar pasukan dalam rangka Ops Sel Matoa 2018 untuk penegakkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan sasaran operasi, lanjutnya, meliputi segala bentuk potensi Gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata pelanggaran terhadap UU yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan ketidaktertiban lalu lintas dengan daerah operasi meliputi seluruh jajaran di Wilkum Polda Papua, baik di ruas jalan umum dan aksesnya yang menjadi kewenangan serta tanggung jawab fungsi Lantas. Tambah mantan Kaur Bin Ops Satlantas Polres Nabire ini, Ops Keselamatan Matoa 2018 yang direncanakan selama 21 hari ini dalam bentuk Harkamlantas, mengedepankan giat preemtif dan preventif disertai Gakkum secara selektif prioritas guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dalam mendukung kebijakan Promoter Kapolri dalam rangka terciptanya Kamseltibcarlantas dengan fungsi Lantas sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib Sosial di ruang publik.(wan)