Merusak atau Menghilangkan APK Kena Sangsi Pidana
NABIRE – Bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan himbauan tentang merusak atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu.
Bagikan
NABIRE – Bawaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan himbauan tentang merusak atau menghilangkan Alat
Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu. Ditegaskan Bawaslu Nabire, terhadap
pelaku pengrusakan atau pelaku yang menghilangkan APK akan terkena sangsi
pidana. Hal ini seperti disampaikan Bawaslu Kabupaten Nabire, Koodiv Hukum Penindakan dan Pelanggaran,
Yulianus Nokuwo, S.Sos, dalam keterangan persnya kepada media ini, Kamis (17/1)
kemarin. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Nabire untuk tidak merusak atau menghilangkan APK
Pemilu sesuai dengan pasal 280 ayat (1) huruf (a) sampai dengan huruf (j),
Undang Undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tegas dia, jika terdapat ada masyarakat atau tim sukses manapun yang merusak atau menghilangkan
APK peserta Pemilu maka akan dikenakan sangsi pidana sesuai dengan ketentuan
pidana Pemilu pasal 521. Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (a) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan
pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.
“Jadi untuk pelaku
yang merusak ataupun menghilangkan alat peraga kampanye itu akan terkena sangsi
pidana. Baik itu pidana penjara maupun denda berupa uang. Hal ini sesuai dengan
UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelasnya.(ros)
Bagikan artikel ini



