Masih Banyak PPS Belum Masukkan Nama PPDP
NABIRE – Hingga Selasa (9/1) kemarin, masih banyak PPS yang belum memasukkan nama-nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) ke KPU
Bagikan
NABIRE – Hingga Selasa (9/1) kemarin, masih banyak PPS yang belum memasukkan nama-nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) ke KPU Kabupaten Nabire. Padahal pemasukan nama-nama PPDP paling lambat Rabu (10/1) hari ini. PPS yang belum memasukan nama-nama PPDP hingga hari ini diantaranya, 9 kelurahan di Distrik Nabire, 3 kampung di Distrik Napan, 4 kampung di Distrik Yaur, 6 kampung di Distrik Makimi, 5 kampung di Distrik Nabire Barat dan 5 kampung di Distrik Moora.Terkait dengan persoalan ini, Ketua KPU Nabire, Nelius Agapa, ST mendesak agar 81 Ketua PPS se-Kabupaten Nabire segera memasukkan nama-nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Pihaknya juga telah pro aktif pada tahapan ini. Pihaknya juga telah melakukan monitoring pengajuan PPDP ke sejumlah distrik. Diantaranya, monitoring pengajuan PPDP oleh PPS 6 kampung di Distrik Yaro, Selasa (9/1) pukul 13.30 WIT. Pihaknya di hari yang sama juga telah melakukan monitoring pengajuan PPDP oleh PPS di 5 kampung di Distrik Wanggar.Seperti diketahui, sesuai dengan pengumuman KPU Nabire No 135/PL.03.1-Pu/9104/KPU-Kab/XII/2017, KPU Kabupaten Nabire mulai membuka pendaftaran PPDP mulai 22 Desember hingga 10 Januari 2017. PPDP sendiri dipilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. PPDP dapat berasal dari pengurus RT/RW atau sebutan lainnya yang diusulkan oleh PPS di wilayah kerjanya.Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam mengusulkan atau mengangkat PPDP diantaranya, berdomisili di wilayah kerjanya, dibutuhkan dengan alamat pada KTP elektronik atau surat keterangan yang dimilikinya, bukan salah satu anggota Parpol atau tim kampanye pasangan calon, dapat bekerja sama dengan RT/RW atau sebutan lain di wilayah kerjanya, bukan dari anggota kepolisian atau TNI, rajin dan teliti serta mempunyai tulisan tangan yang dapat dibaca oleh orang lain, berusia minimal 17 tahun, bersedia menjadi salah satu anggota KPPS, bersedia melakukan Coklit sejak hari pertama pada tanggal 20 Januari 2018 (minimal 5 rumah), menandatangani surat pernyataan kesiapan menjadi PPDP.Ditegaskan Nelius Agapa, nantinya tugas PPD adalah melakukan penelitian dan pencocokan terhadap data pemilih hasil sinkronisasi kerja selama 30 hari, dan jadwal tersebut mulai dilaksanakan 20 Januari hingga 18 Februari 2018. (ros)
Bagikan artikel ini



