Masa Kepemimpinan Isaias - Mesak, Berakhir Tanpa Laporan
NABIRE - Masa jabatan Bupati Nabire periode 2010-2015 berakhir tanpa laporan tentang apa yang dikerjakan, hambatan dan hasil yang dicapai selama lima tahun memimpin daerah ini. Hingga hari terakhir masa kepemimpinan Bupati Isaias Douw dan Wakil Bupati, Mesak MagaI tidak ada
Bagikan
NABIRE - Masa jabatan Bupati Nabire periode 2010-2015 berakhir tanpa laporan tentang apa yang dikerjakan, hambatan dan hasil yang dicapai selama lima tahun memimpin daerah ini. Hingga hari terakhir masa kepemimpinan Bupati Isaias Douw dan Wakil Bupati, Mesak MagaI tidak ada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) lima tahun dan satu tahun terakhir di depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire.
Hal ini terjadi karena tidak adanya pimpinan DPRD Kabupaten Nabire yang definitif. Pimpinan DPRD yang ada sementara ini hanya pimpinan sementara tidak bisa memimpin sidang paripurna. Sekretaris DPRD Kabupaten Nabire, Jack R. Ch. Ayamiseba jauh-jauh hari sudah mengingatkan bahwa sidang paripurna untuk LKPJ Bupati harus dipimpin oleh pimpinan definitif, tidak bisa dipimpin oleh pimpinan sementara.Sebetulnya skenario memperlambat proses SK pimpinan DPRD Kabupaten Nabire sudah bisa ditebak, ketika adanya perseteruan antara dua calon pimpinan dari Partai Demokrat dan terbersitnya dukungan ganda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).Tarik menarik antara Udin Mardin dan Roy Wonda untuk posisi wakil ketua dari Partai Demokrat ditengarai adanya intervensi dari luar. Kader Partai Demokrat, baik di tingkat kabupaten dan provinsi menyakini, harus ada rekomendasi dari partai untuk menduduki pimpinan di lembaga legislatif. Namun saat pleno internal DPRD untuk menentukan komposisi pimpinan DPRD, anggota DPRD Kabupaten Nabire sendiri melempar bola panas dengan mengajukan dua nama ke Gubernur Papua.Demikian juga halnya dengan posisi Ketua DPRD Kabupaten Nabire, Naomi Kotouki sudah mengantongi rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, tetapi muncul juga nama Marthen Douw yang didukung oleh Dewan Syuroh DPC PKB Kabupaten Nabire.Dari dua kendala di atas, Gubernur Papua tidak mungkin mengeluarkan SK Pimpinan DPRD yang definitif selama tidak ada penyelesaian internal partai. Gubernur meneken SK Pimpinan DPRD apabila sudah tidak ada masalah internal partai dan calon pimpinan yang diajukan sudah mengantongi rekomendasi dari partai sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing partai.Perjalanan proses SK Pimpinan DPRD ‘ta lingkar’, sementara itu juga deadline berakhir masa jabatan Bupati Nabire kian mendekat. SK Pimpinan DPRD Kabupaten Nabire belum jadi, masa jabatan bupati pun berakhir. (ans)
Bagikan artikel ini



