Lagi, Karantina Musnahkan 500 Kg Daging
NABIRE - Karantina Pertanian Wilayah Kerja Nabire, Kamis (20/11) kembali melakukan pemusnahan 500 Kg Daging Babi yang tak disertai dengan dokumen lengkap oleh Pemilik yang belakangan diketahui berinisial E (43). dimana, Daging Babi tersebut di datangkan dari Bitung Sulawesi
Bagikan
NABIRE - Karantina Pertanian Wilayah Kerja Nabire, Kamis (20/11) kembali melakukan pemusnahan 500 Kg Daging Babi yang tak disertai dengan dokumen lengkap oleh Pemilik yang belakangan diketahui berinisial E (43). dimana, Daging Babi tersebut di datangkan dari Bitung Sulawesi Utara dengan menggunakan KM. Lambelu.
Kronologi kejadian, bermula dari, Kamis (20/11) Pukul 06.00 Wit, ketika KM. Lambelu merapat di dermaga Pelabuhan laut Samabusa Nabire, Seperti biasa para Petugas Karantina Pertanian Wilayah Kerja Nabire selalu melakukan tugas Pokok dan Fungsi yaitu, melakukan pengawasan lalu lintas komoditas hewan dan produknya di pintu pemasukan dan pengeluaran. Pagi Saat sedang melaksanakan tugas pengawasan bersama dengan instansi terkait seperti KP3 Laut dan KPLP, didapati komoditas yang dilarang pemasukannya ke Daerah Kabupaten Nabire.
Kata Penanggung Jawab Karantina Pertanian Pertanian Wilker Nabire, Nuranggara Satria Wardana, A.Md mengatakan, bahwa setelah melakukan pengawasan, pada saat itu, beberapa TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan) menurunkan karton yang berisikan 500 Kg (Limaratus Kilogram) daging Babi yang berasal dari Bitung. Modusnya, tergolong sangat rapi dan seperti orang yang berpengalaman dimana, Barang Bukti tersebut di simpan didalam sebuah karton yang di dalamnya diisi coolbox (sterofoam) dan berisikan daging babi, daging anjing dan daging kelelawar.
Pada saat dibawa turun dari tangga tengah deck 6, kemudian langsung di tahan oleh petugas karantina. Saat petugas karantina menanyakan dokumen karantina dari daerah asal, ternyata pemilik tidak dapat menunjukan dokumen yang diminta oleh petugas karantina.
“Dalam proses penahanan secara tiba-tiba, petugas karantina dibantu oleh beberapa orang tidak dikenal. Akhirnya barang tersebut kemudian di tahan guna dilakukan tindakan karantina lebih lanjut, petugas memberikan penjelasan kepada pemilik atas pelanggaran yang dilakukannya dan diberitahukan bahwa komoditas yang dilarang pemasukannya ke wilayah Propinsi Papua dan terhadap komoditas tersebut akan dilakukan pemusnahan,” ungkapnya.
Setelah petugas karantina memberitahukan hal sebut, Pemilik menyadari atas kesalahannya selain tidak memiliki dokumen komoditasnya juga termasuk yang dilarang pemasukannya. Akhirnya, pemilik merelakan komoditasnya untuk dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan pada hari tu juga, bertempat di halaman Kantor Karantina Pertanian Wilker Nabire Jalan Raya Samabusa Lagari, Samabusa Kampung, dengan cara dibakar dan dikubur, serta bagian yang pernah bersentuhan dengan vector tersebut di semprot dengan desifektan, agar tidak terjadi penyebaran penyakit dibawa oleh media pembawa berupa bahan asal tersebut. Pemusnahan disaksikan oleh, Perwakilan Dinas Peternakan Kabupaten Nabire, KPPP Laut Nabire dan KPLP, serta Sub Den POM Nabire.
Ditegaskan, penanggung jawab Wilayah Kerja Nabire, Nuranggara Satria Wardana, A.Md kepada seluruh warga masyarakat Nabire, untuk bisa bersama –sama menjaga Kabupaten Nabire, agar bisa terhindar dari segala jenis penyakit yang bisa di bawa oleh media bahan asal hewan. Dan hal ini terus dilakukan oleh para petugas Karantina, guna tetap terjaga Kabupaten Nabire tercinta ini dengan tetap berstatus Daerah Bebas Peyakit dari Penyakit Hog Colera. (cad)
Bagikan artikel ini



