Kota Emas, Pasal 303 Apakah Berlaku!
DI Nabire yang dulu disebut kota singkong, kini menjadi kota emas apakah kelak akan berubah nama atau istilah lagi. Semoga tidak, apalagi s
Bagikan
DI Nabire yang dulu disebut kota singkong, kini menjadi kota emas apakah kelak akan berubah
nama atau istilah lagi. Semoga tidak, apalagi sampai ketika dikatakan atau
disebut Batam atau Macau kedua. Jadi pertanyaan sekarang, apakah di kota emas
ini tidak ada kegiatan perjudian? seperti judi kartu, dadu atau Koprok yang
dikenal di Batam dan judi tebak nomor dengan bahasa kreatifnya Toto Gelap alias
Togel. Dalam beberapa hari kemarin, awak media ini mencoba menyelusuri beberapa tempat yang diduga
dijadikan tempat perjudian. Alhasil, sangat mengagetkan dan sesuai data dan
informasi yang dihimpun media ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa di Nabire
kegiatan perjudian masih sangat marak dan lebih mencengahkan lagi, khusus untuk
judi Togel tercatat ada sejumlah bandar yang berani bermain dibalik kegiatan
yang notabene melanggar Pasal 303 KUHP ini. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sangat jelas menyebutkan bahwa hukum Indonesia
melarang kegiatan perjudian dalam bentuk apapun, dimanapun selama masih dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apakah mungkin pasal 303 di
kota emas tidak berlaku atau diberlakukan?, karena Nabire bagian dari NKRI. Lihat saja buktinya, di daerah perkotaan Nabire contohnya, seperti beberapa titik di
Karang Mulia (Karmul), Kartum, Kaliharapan, KPR Nabarua, Siriwini, Smoker,
Kalibobo dan sejumlah tempat lainnya, banyak tempat-tempat penjualan Togel
secara terang-terangan, tanpa ada rasa takut ataupun sedikit khawatir. Terbuka
dan sangat mudah untuk dikunjungi, belum kegiatan judi lainnya. Bahkan, penelusuran awak media ini untuk tiga (3) hari kemarin saja, dapat disimpulkan
sejumlah tempat perjudian itu dibuka mulai siang hingga malam hari dengan
pemutaran nama-nama yang mungkin sangat diketahui para pencinta kegiatan
perjudian tersebut, mulai dari Kamboja, Sidney, Singapura atau disebut/singkat
SGP dan HK (Hongkong). Lapak-lapak kegiatan perjudian inipun jelas dan berada di tempatnya terbuka, terlihat oleh
orang ramai yang berlalu lalang. Tidak mungkin aparat tidak tahu adanya
kegiatan ini? Coba anda bayangkan keadaan ini. Dibayangkan saja mungkin sangat
gelih ya. Lalu siapa saja para pemain judi tersebut? Bebas..siapa saja! tidak perduli mau tukang ojek,
pedagang kaki lima, salesman, pedagang bahkan para boss pun kelihatan
bersemangat dalam permainan tersebut. Pasang angka atau nomor taruhan dimulai
dari nilai Rp.1000 sampai dengan tidak terbatas. Logikanya, apakah aparat kepolisian dari kalangan bawah sampai dengan atas tidak tahu kegiatan
ini? Saya pastikan tidak mungkin!!! Mengapa ? anak-anak kecil saja bisa tahu,
masa polisi yang pekerjaannya mengontrol, memantau kegiatan sosial di
masyarakat sampai tidak tahu hal ini? Mungkin sangatlah mustahil. Dan mungkin
pula ada pihak yang mengetahui hal ini berpendapat, wah ini bukan hal baru,
masa baru tau, basi kali. Semoga ada maknanya saja.(wan)
Bagikan artikel ini



