Komisi A Minta Segera Laksanakan Pilkam
NABIRE – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire yang membidangi pemerintahan, meminta kepada pemerintah daer
Bagikan
NABIRE – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire yang membidangi
pemerintahan, meminta kepada pemerintah daerah agar segera melaksanakan
Pemilihan Kepala Kampung (Pilkam) secara serentak di kabupaten ini sesuai
dengan Undang Undang Desa. Karena, ada letupan-letupan di tengah masyarakat
atas ketidakpuasan penempatan penjabat kepala kampung. Ketua Komisi A, Udin Mardin di ruang kerjanya, usai penutupan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten
Nabire dalam rangka pembahasan Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Bupati Tahun Anggaran 2017 mengatakan pemilihan kepala desa/kampung sudah
diatur secara tegas di dalam Undang
Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 36 ayat 1. Oleh karena itu, Komisi A meminta
agar pemerintah daerah secepatnya untuk melaksanakan pemilihan kepala kampung
di daerah ini. Sebab, akibat dari tidak adanya pemilihn kepala kampung secara langsung oleh masyarakat dan
dilakukan pengangkatan kepala kampung oleh pemerintah lewat Bupati sehingga ada
letupan-letupan di tengah masyarakat, bahkan hingga pemalangan kantor kepala
kampung. Sebagai protes atas penunjukkan kepala kampung oleh Bupati, masyarakat di Kampung Akudiomi,
Distrik Yaur memalang balai kampung dan kantor Distrik Yaur. Masyarakat
setempat menolak penunjukkan kepala kampung dan menuntut dilakukannnya
pemilihan kepala kampung oleh masyarakat. Udin Mardin mengatakan, tidak hanya Kampung Akudiomi tetapi ada banyak kepala kampung di
tempat lain termasuk Karadiri I juga menolak kepala kampung yang ditunjuk oleh
Bupati. Oleh karena itu, Komisi A meminta agar pemerintah daerah meminta eksekutif untuk segera
melaksanakan pemilihan kepala kampung yang dipilih oleh masyarakat setempat
supaya tidak ada lagi letupan-letupan protes dan penolakan pejabat kepala
kampung yang ditunjuk oleh pemerintah. Udin mengatakan dalam diskusi antara eksekutif dan legislative, eksekutif mengatakan pemilihan
kepala kampung tidak dilaksanakan karena bertabrakan dengan agenda Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub) Papua. Kini, masa Pilgub sudah berlalu karena
itu, Komisi A meminta agar secepatnya melaksanakan Pilkam sesuai dengan UU
Nomor 6 tahun 2014 dalam tahun ini. (ans)
Bagikan artikel ini



