NABIRE – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire yang membidangi pemerintahan, meminta kepada pemerintah daerah agar segera melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkam) secara serentak di kabupaten ini sesuai dengan Undang Undang Desa. Karena, ada letupan-letupan di tengah masyarakat atas ketidakpuasan penempatan penjabat kepala kampung. Ketua Komisi A, Udin Mardin di ruang kerjanya, usai penutupan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nabire dalam rangka pembahasan Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2017 mengatakan pemilihan kepala desa/kampung sudah diatur  secara tegas di dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 36 ayat 1. Oleh karena itu, Komisi A meminta agar pemerintah daerah secepatnya untuk melaksanakan pemilihan kepala kampung di daerah ini. Sebab, akibat dari tidak adanya pemilihn kepala kampung secara langsung oleh masyarakat dan dilakukan pengangkatan kepala kampung oleh pemerintah lewat Bupati sehingga ada letupan-letupan di tengah masyarakat, bahkan hingga pemalangan kantor kepala kampung. Sebagai protes atas penunjukkan kepala kampung oleh Bupati, masyarakat di Kampung Akudiomi, Distrik Yaur memalang balai kampung dan kantor Distrik Yaur. Masyarakat setempat menolak penunjukkan kepala kampung dan menuntut dilakukannnya pemilihan kepala kampung oleh masyarakat. Udin Mardin mengatakan, tidak hanya Kampung Akudiomi tetapi ada banyak kepala kampung di tempat lain termasuk Karadiri I juga menolak kepala kampung yang ditunjuk oleh Bupati. Oleh karena itu, Komisi A meminta agar pemerintah daerah meminta eksekutif untuk segera melaksanakan pemilihan kepala kampung yang dipilih oleh masyarakat setempat supaya tidak ada lagi letupan-letupan protes dan penolakan pejabat kepala kampung  yang ditunjuk oleh pemerintah. Udin mengatakan dalam diskusi antara eksekutif dan legislative, eksekutif mengatakan pemilihan kepala kampung tidak dilaksanakan karena bertabrakan dengan agenda Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub) Papua. Kini, masa Pilgub sudah berlalu karena itu, Komisi A meminta agar secepatnya melaksanakan Pilkam sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 dalam tahun ini. (ans)